BATU BARA | DETAKKita.com — Gelombang kritik yang dilayangkan sejumlah aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melalui aksi unjuk rasa damai dan deklarasi “Piagam Batu Bara” mendapat tanggapan tegas dari pihak lapas.
Menyikapi mosi tidak percaya yang disampaikan massa aksi, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan bahwa delapan dugaan pelanggaran yang termuat dalam Piagam Batu Bara tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak didukung bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Aksi penyampaian aspirasi merupakan hak demokratis setiap warga negara dan kami menghormati hal tersebut. Namun seluruh tudingan yang disampaikan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi ataupun dugaan yang belum terverifikasi,” tegas pihak Lapas Labuhan Ruku dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026) yang lalu.
Tegaskan Tidak Ada Peredaran Narkoba
Menanggapi tudingan adanya peredaran narkotika di dalam lapas, pihak Lapas Labuhan Ruku membantah keras tuduhan tersebut. Menurut Kalapas, upaya pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama yang terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, petugas rutin menggelar razia kamar hunian sedikitnya dua kali setiap pekan. Selain itu, razia gabungan juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan unsur terkait guna memastikan lingkungan lapas tetap bersih dari narkotika.
“Kami secara konsisten melaksanakan razia rutin dan razia gabungan. Tes urine terhadap petugas maupun warga binaan juga dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Bantah Penggunaan HP Ilegal dan Keluar Masuk Orang Tanpa Pengawasan
Lapas Labuhan Ruku juga membantah tudingan mengenai penggunaan telepon genggam ilegal oleh warga binaan serta dugaan bebasnya pihak luar keluar masuk area lapas tanpa pengawasan.
Menurut pihak lapas, sistem pengamanan diterapkan secara berlapis melalui pemeriksaan identitas pengunjung, penjagaan petugas pengamanan, hingga pemantauan CCTV pada sejumlah titik strategis.
“Kami memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Untuk komunikasi warga binaan dengan keluarga, telah tersedia layanan Wartelsuspas yang legal dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tegasnya.
Dengan adanya fasilitas resmi tersebut, pihak lapas menilai dugaan penggunaan telepon genggam ilegal maupun lemahnya pengawasan terhadap pihak luar tidak memiliki dasar yang kuat.
Pungli, Jual Beli Fasilitas dan Makanan Tidak Layak Juga Dibantah
Tak hanya itu, tudingan terkait praktik pungutan liar (pungli), jual beli fasilitas, hingga kualitas makanan yang dinilai tidak layak juga dibantah secara tegas.
Kalapas memastikan seluruh layanan pemasyarakatan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya, termasuk layanan kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun layanan administrasi lainnya.
“Seluruh pelayanan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada praktik jual beli fasilitas ataupun perlakuan istimewa kepada warga binaan tertentu,” katanya.
Terkait konsumsi warga binaan, pihak lapas menegaskan bahwa penyediaan makanan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dengan memperhatikan kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan yang layak.
Klarifikasi Warga Binaan Meninggal Dunia
Mengenai meninggalnya seorang warga binaan yang sempat menjadi perhatian publik dan turut disinggung dalam Piagam Batu Bara, pihak lapas menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani sesuai prosedur dan telah diklarifikasi secara terbuka.
“Penanganan terhadap warga binaan yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan instansi terkait,” terang pihak lapas.
Ajak Publik Kedepankan Fakta
Atas seluruh tudingan yang berkembang, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menilai delapan poin dugaan pelanggaran yang tercantum dalam Piagam Batu Bara masih sebatas dugaan yang belum terbukti kebenarannya.
Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih cermat dalam menerima informasi serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum memiliki dasar fakta yang jelas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan data, fakta, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik dan masukan akan selalu kami terima sebagai bagian dari upaya perbaikan, namun harus disampaikan secara objektif dan berimbang,” ujar Kalapas.
Menutup keterangannya, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta warga binaan.
Sementara itu, aksi unjuk rasa damai dan penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum.






