DUMAI | DETAKKita.com — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan Riau kembali digagalkan. Berkat sinergi kuat antara Bea Cukai Dumai dan Satresnarkoba Polres Dumai, sebanyak 25.843,09 gram atau 25,8 kilogram sabu berhasil disita sebelum beredar di tengah masyarakat.
Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Barang haram yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp26 miliar dan berpotensi merusak masa depan ribuan generasi bangsa apabila lolos ke pasaran.
“Pengawasan jalur perairan terus kami perkuat. Informasi awal yang kami peroleh segera kami tindaklanjuti bersama Satresnarkoba Polres Dumai sehingga dapat mengamankan barang bukti dan pelaku di lokasi,” tegas Ruru Firza Isnandar di hadapan awak media, Rabu (17/6/2026).
Terendus dari Jalur Laut Dumai
Pengungkapan kasus bermula dari hasil patroli dan pengawasan intensif yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai di wilayah perairan depan Pelabuhan Dermaga Kota Dumai.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai aktivitas sebuah kapal barang, KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135, yang melintas di kawasan tersebut. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi cepat dengan Satresnarkoba Polres Dumai.
Hasil pemeriksaan membuahkan hasil. Petugas menemukan satu kotak berisi 26 bungkus kemasan teh hijau yang ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 25,8 kilogram.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan nakhoda kapal berinisial SU (44) yang diduga berperan membawa barang haram tersebut melalui jalur laut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua pelaku lainnya. Polisi berhasil menangkap BA (47) yang diduga bertugas sebagai penjemput barang di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Dumai.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AK (52), yang diduga sebagai pemilik barang, di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Ketiga tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sabu Rp26 Miliar, 136 Ribu Jiwa Diselamatkan
Ruru Firza Isnandar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antarinstansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang selama ini memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk.
Menurutnya, wilayah perairan Indonesia tidak boleh menjadi jalur empuk bagi jaringan narkoba internasional untuk memasukkan barang haram ke dalam negeri.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan barang terlarang. Sinergi menjadi kunci utama menjaga keamanan wilayah kewenangan kami. Jumlah sabu yang disita ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 136.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Selain sabu seberat 25,8 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut, kotak kemasan penyimpanan sabu, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi jaringan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat dengan ketentuan berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Komitmen Jaga Perbatasan Negara
Ruru Firza Isnandar menegaskan bahwa Bea Cukai Dumai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan, khususnya di wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan mempersempit ruang gerak jaringan penyelundup. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti bahwa sinergi aparat penegak hukum di wilayah Riau mampu menjadi benteng kuat dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam masa depan bangsa.






