Scroll untuk baca artikel
PemerintahanProvinsi Banten

Prof Sutan Nasomal Sorot Pejabat Bermasalah Dilantik: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah”

×

Prof Sutan Nasomal Sorot Pejabat Bermasalah Dilantik: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah”

Sebarkan artikel ini
Prof Sutan Nasomal Sorot Pejabat Bermasalah Dilantik: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah”

BANTEN | DETAKKita.com Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, seorang pejabat yang tengah tersandung persoalan hukum justru dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Sorotan keras datang dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH. Ia meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan dan menginstruksikan para menteri maupun kepala daerah agar tidak melantik pejabat yang masih tersangkut persoalan hukum.

“Rakyat berharap Presiden RI Prabowo menginstruksikan kepada para menteri dan pejabat negara agar jangan melantik pejabat yang sedang bermasalah hukum. Kok malah seperti diberi bonus jabatan,” tegas Prof Dr Sutan Nasomal kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Rabu kemarin (27/5/2026).

Menurutnya, praktik pelantikan pejabat yang sedang tersandung perkara hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam negara demokrasi, siapa pun yang sedang menghadapi persoalan hukum seharusnya tidak diberi ruang untuk menduduki jabatan publik sebelum proses hukumnya selesai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencuat menyusul dilantiknya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Pelantikan itu dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Oproom Setda Pandeglang pada Selasa lalu (26/5/2026).

Ironisnya, pelantikan dilakukan di tengah kasus kecelakaan lalu lintas yang sedang menjerat Ahmad Mursidi. Ia diketahui terlibat insiden tabrak lari yang menimpa sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 pada 30 April 2026 lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, dalam peristiwa tersebut terdapat sembilan korban, dengan dua korban dilaporkan meninggal dunia. Korban terdiri dari siswa sekolah dasar dan seorang pedagang yang berada di sekitar lokasi kejadian saat jam istirahat sekolah berlangsung.

Prof Dr Sutan Nasomal menilai kondisi tersebut semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat.

“Kalau pelanggar hukum masih bisa dilantik menjadi pejabat, rakyat akan berpikir hukum bisa diatur oleh kekuasaan. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap negara,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat negara maupun elite pemerintahan.

“Mengapa banyak kasus tidak berjalan sampai pengadilan? Kenapa ada yang tidak ditahan padahal status hukumnya jelas? Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,” tegasnya lagi.

Menurut Prof Sutan, dalam sistem hukum yang sehat, seseorang yang sedang menghadapi persoalan pidana seharusnya tidak menerima fasilitas jabatan baru sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Ia bahkan mengingatkan potensi buruk yang bisa terjadi apabila proses hukum berjalan lamban, termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

“Kalau tidak ditangani serius, pelaku bisa saja kabur ke luar negeri untuk menghindari penetapan hukum. Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Reaksi publik terhadap pelantikan tersebut juga disebut terus bermunculan. Banyak masyarakat mempertanyakan sensitivitas pemerintah daerah terhadap rasa keadilan korban dan keluarga korban kecelakaan.

Dalam negara hukum, pejabat publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan etika pemerintahan. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa perlakuan istimewa.

Selain itu, asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan menjadi salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan prinsip good governance.

Prof Dr Sutan Nasomal pun mendesak DPR RI agar tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut.

“Rakyat Indonesia meminta DPR RI jangan diam. Jangan sampai hukum dipermainkan dan pelanggar hukum justru mendapatkan jabatan strategis,” pungkasnya.

Awak media DETAKKita.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *