JAKARTA | DETAKKita.com — Sorotan tajam kembali diarahkan kepada dugaan aktivitas tambang ilegal berskala industri di kawasan Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Setelah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan berbagai media, kini muncul pertanyaan besar yang terus bergema di tengah masyarakat: mengapa penegakan hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas?
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai bahwa kasus tersebut telah masuk ke ruang publik dan menjadi perhatian luas, namun belum diikuti dengan tindakan hukum yang dianggap sebanding dengan besarnya dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Prof Sutan Nasomal, dalam teori Agenda Setting, media memiliki peran penting dalam menentukan isu yang menjadi perhatian masyarakat dan mendorong lahirnya respons kebijakan dari negara.
“Media mungkin tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi media sangat berpengaruh dalam menentukan isu apa yang harus menjadi perhatian publik. Ketika dugaan tambang ilegal sudah menjadi konsumsi publik dan mendapat sorotan luas, maka negara harus menunjukkan respons yang nyata,” ujar Prof Sutan Nasomal, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan, berbagai pemberitaan yang telah beredar terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Bintan telah menempatkan persoalan tersebut dalam agenda publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.
“Hari ini mata publik tertuju pada bagaimana negara merespons persoalan ini. Penegakan hukum harus mampu menjawab keraguan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi hukum tetap terjaga,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam keterangannya, Prof Sutan Nasomal memaparkan bahwa apabila terbukti terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi hasil tambang ilegal.
Selain aspek pertambangan, dugaan pelanggaran juga dapat berkaitan dengan ketentuan perpajakan, lingkungan hidup, hingga pemanfaatan dan pengangkutan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Apabila seluruh unsur pelanggaran terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, maka penanganannya tidak hanya menyentuh aspek pertambangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan lingkungan hidup, perpajakan dan berbagai ketentuan hukum lainnya,” jelasnya.
Perlindungan Terhadap Jurnalis Harus Dijamin
Prof Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan dan investigasi terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh pihak.
“Jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik harus mendapatkan perlindungan. Tidak boleh ada intimidasi ataupun tindakan yang menghambat kerja-kerja pers dalam mengungkap fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap insan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang transparan.
Minta Aparat Bertindak Sesuai Kewenangan
Dalam pernyataannya, Prof Sutan Nasomal juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh laporan, informasi, maupun temuan yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian hukum. Jika memang ada pelanggaran, proseslah sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya.
Kasus dugaan tambang ilegal di Bintan sendiri hingga kini masih menjadi perhatian sejumlah kalangan, mulai dari aktivis lingkungan, masyarakat sipil, hingga pemerhati hukum. Publik menunggu langkah konkret dari pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang.
“Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian publik berakhir tanpa kepastian. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Prof Sutan Nasomal.






