MADINA | DETAKKita.com — Suara masyarakat adat Pantai Barat kembali menggema lantang di Gedung DPRD Mandailing Natal, Jumat (31/10/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN), Ali Anapiah, S.H., bersama jajaran Majelis Pemangku Adat serta Team Nata Bersatu, mereka datang bukan untuk basa-basi, melainkan membawa pesan tegas: “Keadilan untuk rakyat adat harus ditegakkan.”
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) itu diterima oleh Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, S.H. beserta sejumlah anggota dewan. Dalam audiensi yang penuh makna tersebut, rombongan LABRN menyampaikan dua tuntutan utama: realisasi kebun plasma dari PT. Gruti Lestari Pratama (GLP) untuk masyarakat Kecamatan Natal, serta percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Adat Pantai Barat.
“Kami Datang untuk Menegakkan Hak, Bukan Meminta-Minta”
Dalam suasana yang tenang namun penuh semangat, Ali Anapiah menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan didorong emosi, tapi berdasarkan dasar hukum yang sah.
“Kami tidak datang untuk meminta belas kasihan. Kami datang menuntut hak yang dijamin oleh undang-undang. Plasma bukan hadiah, tapi kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan,” tegasnya di hadapan para wakil rakyat.
Ia juga menyoroti ketimpangan sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan. Tanpa plasma, kata dia, rakyat hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
“Keadilan itu tidak bisa hanya dijanjikan, harus diwujudkan. Jangan biarkan rakyat menjadi penonton di tanah yang mereka jaga turun-temurun,” ujarnya menambahkan.
Dorongan Perda Adat, Penegasan Identitas dan Martabat Lokal
Selain persoalan plasma, LABRN juga mendesak agar DPRD segera membahas dan mengesahkan Perda Adat Pantai Barat. Menurut mereka, regulasi tersebut penting sebagai dasar pengakuan dan perlindungan terhadap lembaga adat yang selama ini menjadi benteng budaya dan kearifan lokal.
Salah satu anggota Majelis Pemangku Adat turut menyampaikan pandangannya.
“Adat bukan sekadar tradisi seremonial. Ia adalah sistem sosial yang menjaga keseimbangan hidup. Kalau adat dihapus, akar kebersamaan dan jati diri masyarakat juga ikut hilang,” katanya.
DPRD Madina Janji Respons Aspirasi Masyarakat
Mendengar berbagai aspirasi tersebut, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis memberikan apresiasi terhadap langkah damai yang ditempuh LABRN dan Nata Bersatu.
“Kami menyambut baik semangat masyarakat adat Pantai Barat. DPRD siap menindaklanjuti aspirasi ini sesuai mekanisme resmi, baik terkait plasma maupun pembentukan perda adat,” ujarnya.
Erwin juga menegaskan bahwa DPRD Mandailing Natal mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal.
“Perjuangan adat harus direspons dengan kebijakan nyata, bukan sekadar janji manis,” tandasnya.
Perjuangan Damai, Suara dari Tanah Leluhur
Gerakan yang dilakukan LABRN dan Team Nata Bersatu ini menjadi bukti bahwa perjuangan bisa dilakukan dengan cara bermartabat. Mereka memilih jalur dialog, bukan konfrontasi, sebagai jalan menuju perubahan yang berkeadilan.
Langkah tersebut juga menjadi simbol bahwa masyarakat adat Pantai Barat tidak pernah padam semangatnya untuk menjaga tanah leluhur dan identitas budaya mereka.
“Kami yakin, dengan niat baik semua pihak, kesejahteraan rakyat dan pengakuan adat akan terwujud,” tutup Ali Anapiah penuh keyakinan.
Gerakan ini bukan sekadar audiensi. Ia adalah cermin dari kebangkitan suara rakyat adat yang menuntut keadilan sosial dan pengakuan jati diri di tanah Pantai Barat yang mereka cintai.






