Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Banyak Pejabat Terjerat KPK — Prof Sutan Nasomal: Hukum Mulai “Tumbuh Taring” di Era Prabowo

×

Banyak Pejabat Terjerat KPK — Prof Sutan Nasomal: Hukum Mulai “Tumbuh Taring” di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Banyak Pejabat Terjerat KPK — Prof Sutan Nasomal: Hukum Mulai “Tumbuh Taring” di Era Prabowo

JAKARTA | DETAKKita.com Deretan operasi tangkap tangan (OTT) dan perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat sepanjang 2025 hingga 2026 kembali menjadi sorotan.

Di tengah kritik mengenai tumpang tindih regulasi dan persoalan kepastian hukum, penindakan terhadap pejabat di berbagai tingkatan pemerintahan menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tetap melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Sejumlah kepala daerah memang tercatat terjaring OTT KPK sejak 2025 hingga 2026. Di antaranya Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, Ade Kuswara Kunang, Maidi, Sudewo, Fadia Arafiq, Muhammad Fikri Thobari, Syamsul Auliya Rachman, Gatut Sunu Wibowo, Edison, Suhardiman Amby, Syah Afandin, Etik Suryani dan Lalu Ahmad Zaini. Data tersebut merupakan daftar berdasarkan laporan penindakan yang dihimpun sejumlah media dan status perkara masing-masing perlu dilihat sesuai proses hukumnya.

Fenomena tersebut mendapat perhatian Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., yang menilai rangkaian penindakan terhadap pejabat menjadi salah satu gambaran bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan.

Pernyataan itu disampaikannya saat menanggapi situasi hukum dan politik nasional kepada sejumlah pimpinan redaksi media, melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Hukum Mulai Tumbuh Taring”

Menurut Sutan, masyarakat selama ini menghadapi berbagai persoalan terkait regulasi yang dinilai rumit, tumpang tindih, maupun abu-abu dalam penerapannya.

Namun di sisi lain, publik juga melihat adanya penindakan terhadap pejabat yang dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk OTT KPK.

“Carut-marut hukum dan abu-abunya peraturan yang tumpang tindih selama ini memang dirasakan masyarakat Indonesia. Namun di balik itu, kita juga disuguhkan berbagai peristiwa penangkapan pejabat melalui OTT, mulai dari menteri, gubernur, bupati hingga unsur SKPD,” ujar Sutan.

Ia menilai rangkaian penindakan tersebut dapat menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat.

“Kalau boleh saya katakan, hukum itu mulai sedikit tumbuh taring. Ibarat anak buaya yang mulai remaja dan tumbuh taring. Mudah-mudahan ini berkelanjutan ke depan, baik pada kepemimpinan sekarang maupun yang akan datang,” katanya.

Deretan Kepala Daerah Masuk Jerat Kasus Korupsi

Catatan penindakan sepanjang 2025–2026 menunjukkan cukup banyak kepala daerah berhadapan dengan proses hukum KPK.

Pada 2025, antara lain terdapat perkara yang melibatkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Perkara-perkara tersebut memiliki konstruksi dan dugaan tindak pidana yang berbeda. Karena itu, status hukum setiap individu harus dibaca berdasarkan perkembangan penyidikan, penuntutan maupun putusan pengadilan masing-masing.

Tak Hanya Kepala Daerah

Penindakan juga menyentuh pejabat di tingkat pusat.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian pada 2026 adalah perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK menetapkan Silmy dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyebut tempus perkara berlangsung pada 2022–2026.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi konteks yang kemudian disoroti Sutan dalam melihat perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, jabatan publik tidak semestinya menjadi tameng untuk menghindari proses hukum apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

“Tidak ada siapapun yang boleh merasa tidak tersentuh hukum atau merasa kebal hukum. Kalau memang ada bukti dan unsur tindak pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Minta KPK Diperkuat

Sutan juga mendorong penguatan kelembagaan KPK, termasuk dukungan anggaran dan sarana penindakan.

Menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan lembaga penegak hukum yang memiliki kapasitas memadai, sekaligus proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap pemerintah memperkuat anggaran KPK sehingga pemberantasan korupsi bisa semakin maksimal. Yang harus diperkuat adalah penegakan hukumnya, pencegahannya, pengawasan serta pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.

“Jangan karena seseorang menjadi tersangka lalu dianggap sudah pasti bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan, bukti harus diuji dan keputusan akhirnya berada pada proses peradilan,” katanya.

Efek Jera Harus Berjalan Bersama Kepastian Hukum

Bagi Sutan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan.

Efek jera, menurutnya, harus dibangun melalui kepastian hukum, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan, transparansi anggaran serta konsistensi penegakan hukum.

KPK sendiri pada 2026 terus menjalankan program pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dalam program PAKU Integritas, misalnya, KPK membekali pejabat daerah mengenai nilai integritas dan antikorupsi.

Artinya, pemberantasan korupsi tidak hanya berlangsung melalui operasi penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan penguatan integritas penyelenggara negara.

Sutan berharap momentum tersebut tidak berhenti pada satu periode pemerintahan.

“Yang kita harapkan bukan sekadar banyaknya orang yang ditangkap. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pemerintahan dibangun sehingga celah korupsi semakin sempit dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Bagi publik, deretan perkara korupsi yang menyeret pejabat menjadi pengingat bahwa kekuasaan selalu melekat dengan tanggung jawab hukum. Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *