TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Pelayanan publik yang lambat, berbelit-belit, tidak transparan, hingga berpotensi menimbulkan maladministrasi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang semakin cepat dan mudah, transformasi digital kini didorong menjadi salah satu kunci pembenahan birokrasi di lingkungan Pemkab Kuansing.
Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Selasa (3/11/2026) pagi.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H., sebagai narasumber dan dibuka langsung oleh Plt Bupati Kuansing, H. Muklisin, didampingi Asisten I Setda Kuansing, dr. H. Fahdiansyah, Sp.OG.
Turut hadir seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Ortal Masyita Holia Citra, S.STP., M.Si., serta para camat se-Kabupaten Kuansing.
Dalam pemaparannya, Bambang Pratama menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan bagian penting dari upaya membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dapat memangkas proses pelayanan yang panjang, mempermudah akses masyarakat, mempercepat penyelesaian urusan administrasi, sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Digitalisasi pelayanan publik harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar memindahkan proses administrasi ke dalam aplikasi. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian,” tegas Bambang Pratama.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan tugas sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap prosedur harus jelas, waktu penyelesaian terukur, biaya transparan, serta tidak memberikan perlakuan diskriminatif kepada masyarakat.
Bambang mendorong seluruh perangkat daerah agar tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap praktik pelayanan sehari-hari.
“Potensi maladministrasi harus dicegah sejak awal. Setiap OPD perlu memastikan standar pelayanan benar-benar diterapkan, mekanisme pengaduan masyarakat berjalan, serta setiap keluhan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena prosedur yang tidak jelas atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan sistem pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas aparatur. Sebab, secanggih apa pun sistem yang dibangun, kualitas pelayanan tetap membutuhkan komitmen dan tanggung jawab penyelenggaranya.
Sementara itu, Plt Bupati Kuansing, H. Muklisin, menyambut baik masukan dan dorongan Ombudsman RI tersebut. Ia menegaskan bahwa percepatan transformasi digital harus menjadi agenda nyata seluruh perangkat daerah, bukan sekadar program atau slogan pemerintahan.
Muklisin meminta seluruh kepala OPD dan camat untuk mengevaluasi pola pelayanan di masing-masing instansi, memperkuat inovasi, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada pelayanan yang lambat dan berbelit-belit.
“Pelayanan publik harus terus kita tingkatkan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit. Karena itu, digitalisasi menjadi kebutuhan yang harus kita percepat di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Muklisin.
Penegasan tersebut menjadi pesan penting bagi seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemkab Kuansing. Sebab, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari banyaknya aplikasi atau sistem elektronik yang dimiliki pemerintah, tetapi dari sejauh mana teknologi tersebut benar-benar mempermudah urusan masyarakat.
Sinergi Pemkab Kuansing bersama Ombudsman RI diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta mencegah potensi maladministrasi sejak dini.
Melalui sosialisasi ini, seluruh OPD dan kecamatan diharapkan semakin memahami tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Kini, tantangannya bukan lagi sekadar berbicara tentang digitalisasi, melainkan memastikan perubahan itu benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai pemerintah berbicara tentang pelayanan digital, tetapi masyarakat masih harus berhadapan dengan prosedur panjang dan pelayanan yang berbelit-belit.






