PEKANBARU | DETAKKita.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bergerak cepat menyikapi perkembangan hukum yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby. Menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati (Wabup) Kuansing, H. Muklisin resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026), guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelayanan publik maupun agenda pemerintahan yang telah dijadwalkan.
“Sudah kita tunjuk. Wakil Bupati Pak Muklisin jadi Plt Bupati Kuansing,” tegas SF Hariyanto.
Menurutnya, pengisian jabatan Plt Bupati merupakan langkah administratif agar penyelenggaraan pemerintahan tidak mengalami kevakuman di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
SF Hariyanto mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Muklisin. Dalam kesempatan itu, ia meminta agar seluruh program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk menyukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIV Tingkat Provinsi Riau yang akan digelar di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan tetap melaksanakan MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain memastikan keberlangsungan pemerintahan, Plt Gubernur Riau juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Kuansing segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kekosongan jabatan menyusul diamankannya Sekda Kuansing, Zulkarnain, dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
“Saya juga minta segera menunjuk Plh Sekda Kabupaten Kuansing agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan roda pemerintahan di Pemkab Kuansing tetap berjalan normal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata SF Hariyanto.
Pemprov Riau menegaskan bahwa penunjukan Muklisin sebagai Plt Bupati merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah, sehingga seluruh pelayanan publik, program pembangunan, serta agenda strategis daerah tetap dapat berjalan secara optimal meski di tengah dinamika proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan penunjukan tersebut, H. Muklisin kini mengemban tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing hingga terdapat keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






