Maraknya PETI di Tanah Ulayat Koto Rajo Bagaikan Wahana Tanpa Tersentuh APH

×

Maraknya PETI di Tanah Ulayat Koto Rajo Bagaikan Wahana Tanpa Tersentuh APH

Sebarkan artikel ini

KOTO RAJO | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanah Ulayat Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau semakin merajalela.

Dimana terlihat tidak kurang dari puluhan unit rakit dompeng alias PETI sedang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Aliran Sungai Kukok yang merupakan bagian dari Tanah Ulayat Koto Rajo. Ironisnya, aktivitas tersebut berada di perbatasan Desa Koto Rajo dan Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, akan tetapi belum pernah tersentuh penegakan hukum.

Dari pantauan DETAKKita.com, selama ini di lokasi penambangan emas secara ilegal dengan semangatnya meluluh lantakkan isi perut bumi, dari keterangan salah seorang warga yang melintas di lokasi tersebut, ketika di tanyakan pekerja dari mana, dengan semangatnya seorang warga yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, pekerja dan pemilik rakit berasal dari luar daerah tersebut, Minggu (10/09/2023).

“Kalau di Tanah Ulayat para pekerjanya di kuasai oleh orang kita Jawa,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut, terkait perizinan yang dikantongi sehingga mereka (pelaku PETI) bisa beraktifitas dengan bebasnya, warga itu mengaku tidak tau. “Soal itu tak tau pak, tanya aja langsung sama bersangkutan pak,” katanya.

Akan tetapi, warga tersebut juga memberikan penjelasan terkait dugaan adanya koordinator pelaksana aktifitas ilegal tersebut, sehingga bisa beroperasi dengan mulusnya. Menurutnya, pengurus lokasi tersebut berinisial MG, dimana yang bersangkutan memungut uang bulanan untuk setoran. Akan tetapi entah kemana disetorkan belum diketahui dengan pasti.

“Kayaknya yang di Tanah Ulayat ini ada salah seorang pengurusnya, kalau tak salah inisial namanya MG, dan kabarnya ada setoran tiap bulan, entah setoran apa saya ngak tau juga,” kata warga yang enggan disebutkan namanya sambil sembari tersenyum.

Diduga kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama, tapi belum pernah dilakukan penindakan. Sebagaimana diharapkan masyarakat, karena dikhawatirkan bisa menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari.

“Sudah berlangsung lama di wilayah Tanah Ulayat Koto Rajo yang langsung berbatasan nya dengan Sungai Sorik ini,” ucapnya.

Jika kegiatan dan kondisi seperti ini terus dibiarkan, tentu diluar harapan masyarakat yang khawatir akan negerinya. Untuk itu warga berharap Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku dompeng atau PETI tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *