BENAI | DETAKKita.com — Kritik keras publik atas dugaan penertiban “setengah hati” akhirnya dijawab. Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), turun langsung melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (26/4/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu, aparat bersama masyarakat menemukan dan langsung memusnahkan empat unit rakit PETI jenis robin dengan cara dibakar di lokasi. Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi maraknya aktivitas ilegal yang sebelumnya menuai sorotan tajam.
Terlihat dalam dokumentasi lapangan, api berkobar membakar rangka rakit dan peralatan tambang, sementara personel kepolisian berjaga memastikan proses pemusnahan berjalan aman dan tuntas.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai Ipda Muhammad Ali Sodiq menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menindaklanjuti kritik yang berkembang.
“Penindakan ini adalah langkah nyata dan tegas. Kami tidak ingin ada lagi anggapan bahwa aparat melakukan pembiaran. Empat unit rakit PETI yang ditemukan langsung kami musnahkan di lokasi agar tidak bisa digunakan kembali,” tegas Iptu Muhammad Ali Sodiq.
Ia menjelaskan, meski rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi saat ditemukan, namun tetap dikategorikan sebagai sarana aktivitas ilegal yang harus ditindak.
“Ini bukan sekadar penertiban simbolis. Sesuai arahan pimpinan, semua sarana PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” tambahnya.
Jawaban Atas Berita Sebelumnya: Dari “Diduga Formalitas” Jadi Aksi Nyata
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas pemberitaan sebelumnya dari DETAKKita.com berjudul “PETI Jirak Tak Tersentuh! Penertiban Diduga Setengah Hati”, yang memuat keluhan warga terkait minimnya penindakan.
Kala itu, warga menyebut hanya 2–3 rakit yang dibakar dari banyaknya unit yang beroperasi, bahkan diduga dilakukan secara simbolis.
Kini, dengan dimusnahkannya empat rakit sekaligus dalam satu operasi, aparat mencoba membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas.
Dasar Hukum: PETI Bukan Pelanggaran Biasa
Penindakan ini bukan tanpa dasar. Aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun
- Denda hingga Rp100 miliar
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Sanksi tambahan bagi pelaku perusakan lingkungan
Secara faktual, PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan:
- Kerusakan ekosistem sungai
- Pencemaran air akibat bahan kimia
- Ancaman longsor dan keselamatan warga
Pendekatan Humanis Tetap Dikedepankan
Selain tindakan represif, aparat juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI. Mari bersama menjaga lingkungan dan keamanan wilayah,” ujar Kapolsek.
Kegiatan patroli dan penindakan ini melibatkan Bhabinkamtibmas serta partisipasi warga, menunjukkan bahwa penanganan PETI membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Tak Ada Pelaku di Lokasi, Polisi Janji Perburuan Berlanjut
Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Namun aparat memastikan bahwa penindakan tidak berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan secara berkelanjutan. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk mengungkap jaringan PETI ini,” tegasnya.
Ujian Integritas Masih Berlanjut
Meski langkah ini diapresiasi sebagai respon cepat, publik masih menunggu konsistensi aparat. Apakah ini awal dari penertiban besar-besaran, atau hanya reaksi sesaat?
Yang jelas, sorotan terhadap PETI di Jirak belum akan padam.
DETAKKita.com akan terus mengawal—karena hukum tak boleh kalah oleh tambang ilegal.






