TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Seorang gadis belia berusia 15 tahun (sebut saja Melati) dirudapaksa ayah tiri atau ayah sambung bejat (sebut saja Toman) berusia 30 tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana kasus ini baru terungkap pada 30 November 2024 lalu. Melati harus rela dirudapaksa pria bejat itu karena menyelamatkan nyawa ibunya (sebut saja Mawar).
Terungkapnya kasus rudapaksa tersebut, dikarenakan Melati sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan Toman yang baru sekitar tahun ini menjadi ayah tirinya itu. Melati pun memberitahukan kepada ibu kandungnya.
Mendengar hal itu, ibu kandung korban pun pergi menemui saudaranya (tante korban), guna membicarakan dan bagaimana tentang kejadian tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH dan Kasi Humas Iptu Aman Sembiring SH menyampaikan hal tersebut kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Kamis (12/12/2024).
Mendapati hal itu, tante korban pun melakukan konfirmasi kepada korban, kata Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal.
“Korban pun mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan ayah sambungnya itu,” beber Wakapolres Kuansing.
Menurut Wakapolres Kompol Robet Arizal, Toman ditangkap oleh pihak perusahaan dimana pelaku itu bekerja, lalu diserahkan ke Polres Kuansing.
Lebih lanjut, dikatakan Wakapolres, korban ternyata tidak hanya sekali itu mendapati perbuatan keji ayah sambungnya itu. Dari keterangan korban, pelaku juga pernah melakukan pelecahan terhadap dirinya saat pulang kampung ke Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
“Melihat putri sambungnya diam saja saat dilecehkan, pelaku semakin penasaran dengan korban. Saat pulang ke Inuman, baru lah pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya itu,” ujar Robet.
Dari keterangan korban, lanjut Kompol Robet, ia sudah tiga kali disetubuhi paksa oleh Toman tersebut. Terakhir kali perbuatan tersebut terjadi pada 30 November 2024 di komplek perumahan perusahaan di tempat mereka bekerja.
“Pelaku menjalankan aksinya ketika ibu kandung korban atau istrinya sedang tidak berada dirumah,” ujar Robet.
Untuk memuluskan aksinya tersebut, Toman mengancam akan membunuh ibu kandung Melati, dimana itu juga merupakan istri dari pelaku tersebut.
“Jangan kau bilang sama mamak mu, kalau kamu sayang mamak mu, kalau ga kau bilang ga akan ku bunuh,” kata Kompol Robet menirukan ucapan pelaku.
“Mendengar ancaman itu, korban hanya pasrah dan menangis,” sambung Kompol Robet.
Merasa aman, aksi Toman pun berlanjut hingga tiga kali. Atas perbuatannya, tersangka Toman bakal mendekam di jeruji besi dalam waktu lama.
“Ancaman hukuman kurungan penjara terhadap tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan pelaku adalah orang terdekat dari anak korban,” tandas Kompol Robet.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.