BATU BARA | DETAKKita.com — Langkah cepat dan tegas ditunjukkan Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian. Untuk pertama kalinya sejak dilantik pada 20 Februari 2025, ia langsung merombak besar-besaran jajaran birokrasi dengan melantik 33 pejabat sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Pelantikan yang digelar di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Lima Puluh, Selasa (5/5/2026) itu menjadi sinyal kuat dimulainya penataan serius di tubuh ASN. Sorotan utama tertuju pada penunjukan Russian Heri sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam sambutannya, Baharuddin menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah besar yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
“Jabatan ini adalah amanah. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan jaga marwah di tempat bekerja,” tegas Baharuddin di hadapan para pejabat yang dilantik.
Warning Keras: ASN Jangan Jadi Pengkhianat!
Tak hanya soal kinerja, Bupati juga melontarkan peringatan keras terkait loyalitas aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan tidak akan mentolerir sikap yang merusak soliditas pemerintahan.
“Saya membutuhkan ASN yang loyal terhadap institusi. ASN harus kompak dan tidak menjadi penghianat institusi,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan politik birokrasi bahwa era kerja “asal jalan” sudah berakhir. Baharuddin menginginkan ASN yang solid, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Daftar Pejabat Kunci yang Dilantik
Dari 33 pejabat yang dilantik, beberapa posisi strategis di antaranya:
- Russian Heri sebagai Pj Sekretaris Daerah
- Syahdama Yanto sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
- Muliadi sebagai Kepala Dinas Sosial, P3A
- Budi Iswan Sinaga sebagai Kepala Dinas PUPR
- Sejumlah camat baru seperti Ngatiman (Sei Balai), Safril (Talawi), dan Agus Andika (Nibung Hangus)
Selain itu, pengisian jabatan strategis juga menyasar bagian hukum, keuangan, hingga bidang teknis di berbagai OPD.
Perombakan Besar, Sinyal Reformasi Birokrasi
Pelantikan massal ini dinilai sebagai bagian dari langkah reformasi birokrasi di Kabupaten Batu Bara. Dengan komposisi baru, pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas program, serta memperkuat tata kelola pemerintahan.
Dasar Hukum dan Regulasi Pengangkatan ASN
Pelantikan dan mutasi pejabat ASN ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Menegaskan bahwa ASN harus profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020) Mengatur mekanisme pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan berdasarkan sistem merit.
- Sistem Merit ASN Mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam penempatan jabatan.
- Peraturan Menteri PAN-RB Menguatkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator.
Taruhan Besar di Tangan Pejabat Baru
Dengan pelantikan ini, publik kini menanti langkah konkret para pejabat baru. Bukan hanya soal jabatan, tetapi bagaimana mereka mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.
Langkah Baharuddin jelas: rapikan barisan, perkuat loyalitas, dan percepat kerja nyata. Kini, bola ada di tangan 33 pejabat yang baru dilantik—apakah mampu menjawab kepercayaan, atau justru jadi catatan baru dalam dinamika birokrasi Batu Bara?






