TELUK KUANTAN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Nurhadi Puspandoyo SH MH instruksikan seluruh jajarannya untuk selalu berpola hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan.
Hal itu disampaikan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH kepada DETAKKita.com, Sabtu (11/03/2023), sebagai tindaklanjut dan bentuk dukungan terhadap instruksi Jaksa Agung, Burhanuddin.
Dimana hal itu disampaikan Jaksa Agung, Burhanuddin dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah-satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Dimana dalam instruksinya, Jaksa Agung juga minta agar jajarannya memanfaatkan media sosial, media massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media.
Dimana penerapan pola hidup sederhana itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.
“Tentunya saya selaku Kajari mendukung perintah pimpinan, dalam setiap kesempatan selalu saya sampaikan kepada karyawan Kejari Kuansing untuk hidup sederhana, tidak pamer kemewahan, saya sebagai role model selalu memberikan contoh tentang bagaimana hidup sederhana sebagai ASN,” tegas Nurhadi Puspandoyo.*