Scroll untuk baca artikel
OrganisasiPeristiwaProvinsi RiauSuara Kita

Ditreskrimum Polda Riau Tegaskan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau Bukan Tindak Pidana

×

Ditreskrimum Polda Riau Tegaskan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau Bukan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Riau Tegaskan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau Bukan Tindak Pidana

PEKANBARU | DETAKKita.com Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan dan memunculkan berbagai spekulasi liar di tengah publik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menghentikan laporan dugaan pengancaman yang dituduhkan terhadap Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi.

Keputusan itu bukan keputusan biasa.

Karena hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau bersama Satreskrim Polres Indragiri Hilir secara tegas menyatakan: laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Artinya, perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan itu dinyatakan bukan peristiwa pidana dan penyelidikannya resmi dihentikan.

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan di ruang Ditreskrimum Polda Riau pada Senin, 11 Mei 2026, dengan melibatkan jajaran penyidik dan peserta gelar perkara untuk menguji seluruh fakta serta alat bukti yang ada.

Keputusan penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Polres Indragiri Hilir Nomor: B/505/V/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026.

Kuasa hukum Muridi Susandi, Sarwo Saddam Matondang menegaskan bahwa hasil tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta, bukan opini ataupun tekanan narasi di ruang publik.

“Klien kami sejak awal sangat kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum. Hasil gelar perkara ini membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Sarwo Saddam Matondang, SH., MH.

Menurutnya, penyelidik Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Inhil telah bekerja sesuai prosedur dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi penyelidik dan seluruh peserta gelar perkara yang melihat fakta secara objektif. Ini penting agar hukum tidak dibangun di atas asumsi atau tekanan opini,” ujarnya lagi.

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan dugaan pengancaman dan/atau intimidasi yang dituduhkan terhadap Muridi Susandi pada Desember 2025.

Namun setelah proses penyelidikan berjalan dan dilakukan gelar perkara khusus di tingkat Ditreskrimum Polda Riau, perkara itu akhirnya diputuskan bukan sebagai tindak pidana.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi penegasan hukum bahwa tidak semua tuduhan yang berkembang di ruang publik otomatis dapat dibuktikan secara pidana.

Dalam perspektif hukum pidana, suatu laporan hanya dapat dilanjutkan apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, penghentian penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Riau dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga objektivitas penegakan hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya kehati-hatian dalam membangun opini dan tuduhan, terutama terhadap insan pers dan organisasi profesi wartawan.

Sebab ketika sebuah tuduhan telah lebih dulu menggiring opini liar di ruang publik, dampaknya bukan hanya menyangkut nama baik seseorang, tetapi juga bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi dan lembaga yang bersangkutan.

“Kami berharap semua pihak menghormati hasil gelar perkara ini dan tidak lagi membangun narasi yang menyesatkan atau menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup Sarwo Saddam.

Kini, keputusan Ditreskrimum Polda Riau tersebut menjadi penutup dari polemik panjang yang sempat menyeret nama Ketua PW-IWO Riau ke ruang publik.

Dan pesan yang tersisa sangat jelas: hukum tidak boleh tunduk pada gaduh opini, tetapi harus berdiri di atas fakta dan pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *