Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Diduga Dikelola Irqi Bire Cs — PETI di TPA Sentajo Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh Hukum

×

Diduga Dikelola Irqi Bire Cs — PETI di TPA Sentajo Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Diduga Dikelola Irqi Bire Cs — PETI di TPA Sentajo Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh Hukum

SENTAJO RAYA | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali beroperasi secara terang-terangan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sentajo, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Aktivitas yang disebut-sebut dikelola oleh Irqi Bire Cs itu berlangsung sejak sepekan terakhir dengan menggunakan sistem setingkai dan diduga belum tersentuh penegakan hukum.

Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal tersebut berada tidak jauh dari akses jalan utama menuju TPA Sentajo. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DETAKKita.com, aktivitas PETI tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan sektor pertambangan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Kerusakan bentang alam, degradasi kualitas tanah, pencemaran air, hingga terganggunya habitat biota di sekitar lokasi menjadi risiko nyata yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Seorang warga Desa Muaro Sentajo yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran melihat aktivitas PETI yang diduga terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap penegakan hukum jangan tebang pilih. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda terhadap pelaku PETI tertentu. Kalau memang melanggar hukum, harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya kepada DETAKKita.com, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, selama ini muncul asumsi di tengah masyarakat bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI belum dilakukan secara menyeluruh dan terkesan tidak menyentuh seluruh pelaku yang beroperasi di lapangan.

“Masyarakat melihat masih ada aktivitas yang berjalan aman dan nyaman. Akibatnya timbul pertanyaan, apakah penindakan dilakukan secara serius atau memang ada yang dibiarkan. Persepsi seperti ini tentu tidak baik dan harus dijawab dengan tindakan nyata,” tambahnya.

Warga juga meminta aparat terkait, baik kepolisian, TNI, pemerintah daerah maupun instansi teknis yang berwenang agar segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

PETI Merupakan Tindak Pidana

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas PETI mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berupa pidana penjara, denda miliaran rupiah, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga penyitaan alat berat dan hasil tambang yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

APH yang Membiarkan Bisa Terancam Sanksi

Dalam perspektif hukum, apabila terdapat oknum aparat yang dengan sengaja mengetahui namun membiarkan, melindungi, atau bahkan turut memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan berpotensi dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau penerimaan gratifikasi.
  • Pasal 421 KUHP, apabila terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu.
  • Kode etik profesi dan sanksi disiplin internal sesuai institusi masing-masing.
  • Apabila terbukti terlibat atau membantu aktivitas pertambangan ilegal, dapat diproses sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas PETI tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. DETAKKita.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *