INHU | DETAKKita.com — Dugaan tindakan main hakim sendiri mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, mengaku menjadi korban penganiayaan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pemanenan buah sawit di lahan eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang kini berstatus lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Korban diketahui bernama Joni Wardi. Peristiwa yang memicu perhatian publik itu disebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sore. Saat itu, korban diduga dituduh memanen buah kelapa sawit tanpa izin di areal yang diklaim sebagai lahan sitaan negara.
Informasi yang dihimpun DETAKKita.com menyebutkan, Joni Wardi diamankan oleh pihak keamanan perusahaan. Namun sebelum proses hukum berjalan, korban diduga lebih dahulu menerima tindakan kekerasan dari seseorang berinisial “Z” yang disebut-sebut sebagai pimpinan PT Panca Waskita Bumi Riau Mandiri.
“Korban dipukuli oleh pimpinan PT Panca Waskita. Saya yang melerai. Maksud saya, kalau memang mau ditangkap ya tangkap saja, jangan dipukuli,” ungkap seorang sumber yang mengaku berada di lokasi dan mengetahui langsung kejadian tersebut.
Dugaan penganiayaan ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu, Rudi Walker Purba, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional.
“Kalau memang ada dugaan pencurian, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tapi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Dugaan penganiayaan ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Rudi.
Tak hanya menyoroti dugaan kekerasan, Rudi juga menilai persoalan batas lahan di kawasan eks PT SAL masih menjadi sumber polemik yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak pengelola.
Menurutnya, perusahaan yang saat ini mengelola kawasan tersebut harus lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait status dan batas-batas lahan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sangat disayangkan jika masyarakat mengaku belum mendapat penjelasan yang memadai mengenai batas lahan HPL maupun kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi seperti ini rentan menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendri yang mengaku sebagai mandor PT SAL membantah tudingan bahwa sawit yang dipanen korban berada di areal kerja PT Panca Waskita. Ia menyebut lokasi yang menjadi objek persoalan bukan termasuk wilayah yang dikelola perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.
Sementara itu, pihak manajemen PT Panca Waskita melalui Surya Vijay menyatakan bahwa sosialisasi mengenai batas lahan telah dilakukan kepada masyarakat di tiga desa sekitar kawasan eks PT SAL, yakni Desa Talang Durian Cacar, Desa Talang Perigi, dan Desa Selantai.
Terpisah, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syaputra, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Yusmar membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditangani Polsek Kelayang.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Yusmar.
Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penganiayaan tersebut. Jika terbukti terjadi kekerasan sebelum proses hukum berjalan, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana dan menambah daftar panjang konflik agraria yang berujung pada dugaan pelanggaran hukum.






