Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Diduga Berulah Lagi — Ilham Disebut Main PETI di Pintu Gobang Kari dan Koto Kari: Warga Desak APH Tangkap Pelaku

×

Diduga Berulah Lagi — Ilham Disebut Main PETI di Pintu Gobang Kari dan Koto Kari: Warga Desak APH Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Diduga Berulah Lagi — Ilham Disebut Main PETI di Pintu Gobang Kari dan Koto Kari: Warga Desak APH Tangkap Pelaku

KARI | DETAKKita.com Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Tengah kembali memantik kemarahan masyarakat. Sosok yang disebut-sebut bernama Ilham diduga kembali menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Desa Pintu Gobang Kari dan Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Munculnya dugaan aktivitas PETI di dua titik tersebut membuat warga geram. Masyarakat menilai aktivitas yang diduga merusak lingkungan itu seolah terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada DETAKKita.com, Senin (15/6/2026), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik TNI maupun Polri, segera turun tangan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

“Kami meminta Koramil 02/ Kuantan Tengah, Polres Kuansing dan aparat terkait segera turun ke lapangan. Jika memang terbukti melakukan PETI, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai hukum kalah dengan pelaku perusakan lingkungan,” tegasnya.

Menurut warga, nama Ilham sebelumnya juga telah beberapa kali disebut dalam dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Pintu Gobang Kari. Namun belakangan aktivitas serupa kembali disebut-sebut muncul di Desa Koto Kari, tepatnya di belakang Gedung Futsal kawasan Merbau, tidak jauh dari area bengkel Kija Furniture.

“Kalau sebelumnya disebut beroperasi di Pintu Gobang Kari, sekarang muncul lagi di Koto Kari. Orang yang disebut warga juga sama. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya kenapa aktivitas seperti ini bisa terus berjalan,” ungkap sumber tersebut.

Aktivitas Diduga Gunakan Excavator

Berdasarkan informasi yang dihimpun DETAKKita.com, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk tanah yang mengandung emas yang sering disebut main dengan sistem “Suok” naik bahan.

Warga menilai penggunaan alat berat mempercepat kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar.

“Kalau terus dibiarkan, lama-kelamaan lahan rusak, lingkungan hancur dan masyarakat yang akan menerima akibatnya. Pelakunya seperti tidak takut terhadap hukum,” ujar warga lainnya.

Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI, mulai dari rusaknya struktur tanah, terganggunya aliran sungai, hilangnya lahan produktif hingga ancaman banjir dan longsor saat musim penghujan.

“Yang dirusak bukan hanya tanah, tetapi masa depan anak cucu kami. Alam Kuansing ini warisan yang harus dijaga, bukan dirusak demi keuntungan pribadi,” katanya.

Publik Curiga Ada Pembiaran

Munculnya dugaan aktivitas PETI di lebih dari satu lokasi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai apabila benar aktivitas tersebut berlangsung berulang kali dan berpindah-pindah lokasi, maka perlu ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Kalau sudah disebut-sebut beroperasi di beberapa lokasi dan masih terus berjalan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujar seorang warga.

PETI Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku perusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara karena hasil tambang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi negara maupun daerah.

Warga Minta APH Bertindak Tegas

Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami meminta APH bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan PETI dan merusak lingkungan,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi warga tersebut belum memberikan keterangan resmi. DETAKKita.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *