TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022, Senin (31/7/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing.
Rapat Paripurna DPRD tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM.
Hadir juga Ketua DPRD Dr ADAM SH MH, Wakil Ketua (Waka) I Zulhendri SPWK, Waka II Juprizal SE MSi, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda serta Kepala OPD dan Staff di lingkungan Pemda Kuansing.
Drs H Darmizar yang menjadi juru bicara (Jubir) DPRD menyampaikan secara resmi bahwasanya Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 telah layak disahkan dan dipergunakan menjadi peraturan daerah APBD tahun 2022. Begitu juga saat Waka I DPRD Zulhendri selaku Pimpinan sidang meminta suara atas persetujuan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2022 dan dinyatakan setuju oleh forum sidang DPRD.
Datuk Panglimo Dalam Suhardiman Amby mengatakan, terimakasih atas kerjasama antara legislatif dan eksekutif serta pihak yang terlibat dalam proses rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2022. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini, juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing.
“Terimakasih atas kerjasama dan sinergitas ini, yang juga membawa Kabupaten Kuantan Singingi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Riau,” tutupnya.*