BASERAH | DETAKKita.com — Pemandangan tak biasa sekaligus memicu kemarahan warga terjadi di Kantor Samsat Baserah UPT Pengelolaan Pendapatan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bendera Merah Putih yang seharusnya dijaga kehormatannya, justru dibiarkan berkibar siang dan malam tanpa henti alias 24 jam penuh.
Kondisi ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai pihak kantor yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tersebut abai terhadap aturan negara, bahkan terkesan meremehkan simbol kedaulatan bangsa.
Ironisnya, lokasi kantor tersebut berada tepat bersebelahan dengan Mako Polsek Kuantan Hilir, yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan terhadap aturan.
Seorang warga Baserah, Deni, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya atas kejadian ini. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga melukai nilai perjuangan para pahlawan.
“Ini bukan hal sepele. Bendera Merah Putih itu simbol negara, bukan pajangan biasa. Kalau dibiarkan berkibar 24 jam tanpa aturan, itu sama saja tidak menghargai perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan darah untuk bangsa ini,” tegas Deni kepada DETAKKita.com, Rabu (22/4/2026) malam.
Deni juga menyebut bahwa tindakan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum ada perbaikan dari pihak terkait.
“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai ini dibiarkan terus. Ini kantor pemerintah, harusnya jadi contoh, bukan malah melanggar aturan,” tambahnya.
Langgar Undang-Undang, Terancam Sanksi
Perlu diketahui, pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa:
“Bendera Negara dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.”
Artinya, pengibaran bendera selama 24 jam tanpa alasan khusus merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Lebih jauh, pada Pasal 24 huruf c, disebutkan larangan:
“Mengibarkan Bendera Negara pada waktu yang tidak sesuai ketentuan.”
Sementara untuk sanksi, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 66, dengan ancaman:
- Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau
- Denda paling banyak Rp100 juta
Jika terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan atau kelalaian serius.
Tuntutan Warga: Jangan Anggap Remeh Simbol Negara
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi instansi pemerintah, khususnya yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menaati aturan negara.
Warga mendesak agar pihak terkait, termasuk Bapenda Provinsi Riau, segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola Samsat Baserah.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat: Merah Putih bukan sekadar kain, tapi simbol kehormatan bangsa yang wajib dijaga dengan penuh hormat dan aturan.






