LUBUK JAMBI | DETAKKita.com — Kepolisian Daerah Riau menunjukkan taringnya. Tak ada kompromi. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) disikat habis lewat kebijakan tegas “Zero PETI” demi menyelamatkan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penegasan keras itu disampaikan Wakapolda Riau, Kombes Pol Hengky Haryadi dalam konferensi pers di PT. KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026) siang.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi PETI di Riau. Penanganan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Hengky di hadapan awak media.
Data yang dipaparkan bukan main-main. Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 perkara sudah masuk tahap II (dilimpahkan ke jaksa), sementara 7 kasus masih dalam proses penyidikan.
Tak hanya menangkap pelaku, aparat juga menghancurkan infrastruktur tambang ilegal secara besar-besaran. Sebanyak 210 lokasi PETI ditertibkan dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 1.167 unit rakit
- 117 mesin sedot
- 53 mesin robin
- 10 kompresor
serta berbagai alat pendukung lainnya
Aksi tegas juga menyasar jaringan distribusi. Polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi, dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum. Wakapolda menegaskan, langkah ini adalah upaya menyelamatkan masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“PETI sudah menyebabkan kerusakan serius, terutama di Sungai Kuantan. Kandungan merkuri sudah melewati ambang batas aman dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dampak merkuri bukan hal sepele—mulai dari gangguan saraf hingga ancaman stunting pada anak.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya represif, tetapi juga menyeluruh melalui konsep green policing.
“Penanganan PETI dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan green policing, menggabungkan penegakan hukum dengan langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Hengky.
Langkah nyata pun dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Polda Riau membentuk kelompok pemuda lokal Dubalang Kuantan untuk ikut serta dalam pengawasan di lapangan. Edukasi juga terus digencarkan agar masyarakat sadar akan bahaya PETI.
Tak berhenti di situ, upaya pemulihan lingkungan juga mulai digalakkan, mulai dari pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, hingga restorasi kawasan terdampak.
Sementara itu, Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, mendorong solusi jangka panjang agar persoalan PETI tidak terus berulang.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dan seluruh jajaran. Namun ke depan, perlu solusi konkret melalui legalisasi tambang rakyat agar masyarakat punya alternatif yang sah,” ujarnya.
Bupati Suhardiman Amby mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai jalan keluar, agar masyarakat bisa beralih dari aktivitas ilegal menuju pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat Polda Riau, termasuk Kabid Humas, Kabid Tipiter, Kapolres Kuansing Hidayat Perdana, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Riau, serta Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal.
Pesan yang disampaikan tegas: era PETI di Kuansing sedang dihitung mundur. Aparat bergerak, masyarakat dilibatkan, dan lingkungan harus diselamatkan—sekarang atau tidak sama sekali.






