Scroll untuk baca artikel
Kota SurabayaProvinsi Jawa Timur

AMI Geram — Keterangan Polrestabes dan BNNK Surabaya Soal Asesmen 3 Anggota DPRD Dipertanyakan

×

AMI Geram — Keterangan Polrestabes dan BNNK Surabaya Soal Asesmen 3 Anggota DPRD Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
AMI Geram — Keterangan Polrestabes dan BNNK Surabaya Soal Asesmen 3 Anggota DPRD Dipertanyakan

SURABAYA | DETAKKita.com — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD di Surabaya mulai memunculkan tanda tanya di ruang publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) menemukan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya mengenai proses asesmen terhadap tiga anggota DPRD yang diamankan dalam perkara tersebut.

AMI mempertanyakan bagaimana proses hukum dan mekanisme restorative justice (RJ) dapat berjalan apabila informasi mengenai asesmen yang menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut justru tidak sinkron antarinstansi.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi AMI, pihak Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.

Namun, ketika AMI kemudian mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.

Perbedaan informasi inilah yang kemudian memantik reaksi keras AMI.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, mempertanyakan proses sebenarnya yang sedang berlangsung dan meminta aparat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki Akbar, Senin (5/10/2026).

AMI Pertanyakan Siapa yang Melakukan Asesmen

Menurut AMI, apabila benar asesmen dilakukan sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan dasar proses tersebut.

AMI mempertanyakan siapa yang melakukan asesmen, kapan dan di mana asesmen dilaksanakan, termasuk pihak yang mengeluarkan hasil maupun rekomendasi yang kemudian menjadi dasar dalam proses penanganan perkara.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.

Bagi AMI, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai status tiga anggota DPRD yang terseret perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Persoalan utamanya adalah transparansi dan konsistensi prosedur hukum.

Terlebih, mereka merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi perhatian masyarakat.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.

Jangan Sampai Muncul Kesan Hukum Berbeda

AMI juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat biasa dengan pejabat atau anggota DPRD.

Menurut Baihaki, apabila mekanisme restorative justice memang memiliki persyaratan tertentu, maka persyaratan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan? Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” katanya.

AMI menegaskan tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD.

Sebaliknya, organisasi tersebut meminta agar proses hukum terhadap ketiga anggota DPRD tersebut berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, transparan, serta memberikan kepastian mengenai setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujar Baihaki.

Polrestabes dan BNNK Diminta Buka Terang

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi titik perhatian AMI. Mereka meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

AMI menilai penjelasan resmi dari kedua institusi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai keberadaan asesmen, mekanisme yang digunakan, serta kaitannya dengan proses restorative justice.

Sebab, apabila benar asesmen telah dilakukan, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai lembaga atau tim yang melaksanakannya dan rekomendasi yang dihasilkan.

Sebaliknya, apabila proses asesmen belum dilakukan di BNNK Surabaya, maka perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan pernyataan bahwa para pihak telah dibawa ke BNNK untuk menjalani asesmen.

Satu perkara, dua keterangan berbeda. Kini publik menunggu penjelasan resmi: di mana asesmen dilakukan, siapa yang melakukan, dan apa dasar proses restorative justice terhadap tiga anggota DPRD tersebut.

Hingga berita ini ditulis, substansi tudingan maupun perbedaan keterangan tersebut tetap perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak Polrestabes Surabaya dan BNNK Surabaya. Ketiga anggota DPRD yang disebut dalam perkara ini juga tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *