SUBULUSSALAM | DETAKKita.com — Sengketa lahan antara ratusan warga di lima desa, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh, dengan PT Alis kembali memanas. Menyikapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH, Penanggung Jawab Timpas Indonesia, mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapolda Aceh untuk mengusut dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan masyarakat.
Menurut Prof. Sutan, konflik yang melibatkan warga dan perusahaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Ia juga menilai pemerintah daerah dan para wakil rakyat perlu hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton. Persoalan seperti ini harus segera ditengahi. Saya meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Aceh agar Kapolres turun menyelesaikan persoalan ini sesuai kewenangannya. Negara harus hadir ketika masyarakat mencari keadilan,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media, Jumat (10/7/2026).
Desakan tersebut muncul setelah ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Desa Dah, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu mengadukan dugaan penyerobotan serta perusakan lahan garapan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga.
Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, mengatakan lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Di atasnya masyarakat menanam nilam, jagung, pinang, padi, hingga tanaman produktif seperti sawit, durian, dan mangga.
“Lahan ini warisan orang tua dan nenek kami. Tahun 1995 orang tua kami bahkan menerima program pemerintah di lahan tersebut,” ujar Ukim.
Ia menjelaskan, lahan sempat ditinggalkan selama konflik Aceh, namun setelah perdamaian RI-GAM tahun 2005 warga kembali mengelolanya melalui program pemulangan masyarakat.
Menurut pengakuan warga, pada tahun 2024 PT Alis mulai masuk ke lokasi dan melakukan pembukaan lahan.
“Mereka membuat parit besar, membuka badan jalan, bahkan mencabut tanaman kami menggunakan alat berat. Padahal kami memiliki SKT dan AJB dari notaris,” katanya.
Warga juga mengklaim perusahaan baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan garapan masyarakat.
Akibat sengketa tersebut, ratusan kepala keluarga mengaku kehilangan sumber penghasilan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
“Kami hanya hidup dari bertani. Dari lahan inilah kami mencari nafkah dan membiayai sekolah anak-anak,” ungkap salah seorang warga.
Dalam kesempatan itu, masyarakat turut memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan kementerian dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung terhadap persoalan tersebut.
Mereka juga meminta Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, serta Wali Kota Subulussalam untuk memediasi sengketa dan memastikan hak-hak masyarakat mendapat perlindungan.
Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang hadir mendampingi aksi warga, menegaskan bahwa masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan.
“Kami bukan meminta kemewahan. Kami hanya ingin lahan yang kami yakini sebagai milik kami dikembalikan agar masyarakat bisa kembali bertani, menghidupi keluarga, dan menyekolahkan anak-anak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alis belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan masyarakat. DETAKKita.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.





