Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiNasionalProvinsi Riau

KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing — Dugaan Peran Pengumpulan Dana Alih Fungsi Hutan Diusut

×

KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing — Dugaan Peran Pengumpulan Dana Alih Fungsi Hutan Diusut

Sebarkan artikel ini
KPK Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing — Dugaan Peran Pengumpulan Dana Alih Fungsi Hutan Diusut

PEKANBARU | DETAKKita.com Penyidikan dugaan korupsi pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memasuki babak yang semakin serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita uang 12.000 Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp167,9 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, serta Rp15 juta dari seorang saksi berinisial FHD.

Penyitaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan. KPK menegaskan, uang yang disita masih akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi, Kamis (9/7/2026).

Tak hanya soal penyitaan uang, KPK juga mengungkap dugaan adanya peran Juprizal dalam proses pengumpulan dana yang disebut dilakukan oleh bupati dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Bahkan, uang SGD12.000 yang disita diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

“Penyidik masih akan mendalami keterangan ini dan diduga JUP berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” tegas Budi.

Fakta baru tersebut membuat arah penyidikan semakin melebar. KPK membuka peluang memeriksa saksi-saksi lain, menelusuri aliran dana, serta mendalami setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan izin alih fungsi kawasan hutan.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses perizinan, tetapi juga menyangkut tata kelola kawasan hutan yang memiliki dampak besar terhadap pengelolaan sumber daya alam dan pemerintahan di Kuantan Singingi.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan. Juprizal masih berstatus sebagai saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *