KARI | DETAKKita.com — Dugaan kejahatan lingkungan akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini semakin mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya disorot beroperasi di Desa Pintu Gobang Kari, terduga pelaku bernama Ilham kini kembali disebut-sebut melakukan aktivitas PETI di titik lokasi lain, tepatnya di Desa Koto Kari belakang Gedung Futsal, lebih persis di belakang bengkel Kija Furniture kawasan Merbau.
Fakta ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa aktivitas PETI tersebut bukan lagi sekadar praktik tambang ilegal biasa, melainkan sudah masuk kategori “predator alam” yang bergerak dari satu titik ke titik lain demi mengeruk keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampak kerusakan lingkungan.
Investigasi lanjutan DETAKKita.com menemukan, aktivitas PETI diduga juga terdapat di lokasi lainnya, namun masih dengan aktor yang sama. Warga pun mulai geram lantaran aktivitas ilegal tersebut seolah bebas berjalan tanpa hambatan.
“Kalau sebelumnya disebut di Pintu Gobang Kari, sekarang juga muncul lagi di titik yang baru di belakang Gedung Futsal Koto Kari kawasan Merbau. Orangnya diduga sama. Masyarakat jadi bertanya-tanya, kenapa bisa terus beroperasi?” ungkap seorang warga kepada DETAKKita.com, Minggu (10/5/2026).
Menurut warga, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator dan merusak kawasan yang sebelumnya masih alami. Bahkan masyarakat menyebut kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas dan mengancam lingkungan sekitar.
“Kalau terus dibiarkan, lama-lama kawasan itu habis dirusak. Tanah jadi rusak, lingkungan hancur, sementara pelakunya seperti tidak takut hukum,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.
Investigasi Bersambung: Dugaan Jaringan PETI Bergerak dari Satu Lokasi ke Lokasi Lain
Kasus ini menjadi rangkaian investigasi lanjutan dari pemberitaan sebelumnya berjudul “Predator Alam di Pintu Gobang Kari Bebas Beroperasi—Warga Murka: Seolah Kebal Hukum—Alam Kuansing Jadi Korban!”
Dalam investigasi sebelumnya, warga mengungkap dugaan aktivitas PETI yang telah berlangsung cukup lama di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Kini, muncul dugaan bahwa aktivitas serupa juga dilakukan di wilayah Desa Koto Kari dengan nama terduga pelaku yang sama.
Publik menilai pola jaringan ini tidak hanya di satu titik lokasi tersebut, melainkan diduga sengaja dilakukan untuk menghindari sorotan aparat dan mempermudah operasi tambang ilegal tetap berjalan.
“Ini bukan lagi dugaan aktivitas kecil-kecilan. Kalau sudah pindah-pindah lokasi dan tetap aman beroperasi, masyarakat tentu curiga ada lemahnya pengawasan atau bahkan pembiaran,” kata sumber DETAKKita.com.
Kerusakan Lingkungan Disebut Semakin Parah
Aktivitas PETI diketahui menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan di berbagai daerah, termasuk di Kuansing. Penggunaan alat berat untuk mengeruk isi tanah yakni emas secara ilegal dinilai mempercepat kerusakan bentang alam dan mengancam keseimbangan ekosistem.
Selain merusak struktur tanah, PETI juga berpotensi menyebabkan:
- Kerusakan aliran sungai dan sumber air masyarakat
- Longsor dan banjir saat musim hujan
- Hancurnya lahan produktif warga
- Rusaknya habitat alami dan ekosistem
- Ancaman kesehatan masyarakat akibat limbah berbahaya
Warga menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena kerusakan lingkungan dapat berdampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan generasi berikutnya.
“Yang dirusak itu bukan hanya tanah, tapi masa depan anak cucu kami. Alam Kuansing ini warisan, bukan untuk dihancurkan demi keuntungan segelintir orang,” tegas seorang warga.
Dasar Hukum: PETI Termasuk Kejahatan Serius
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara tegas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
- Dalam Pasal 158 ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Artinya, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
3. Ancaman Kerugian Negara dan Daerah
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga menyebabkan kerugian negara karena hasil tambang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi negara maupun daerah.
Publik menilai praktik PETI bukan hanya persoalan hukum biasa, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, ekonomi daerah, dan keselamatan masyarakat.
Publik Desak APH Turun Tangan dan Jangan Tutup Mata
Munculnya dugaan aktivitas PETI di lebih dari satu lokasi membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Warga berharap penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tapi lemah terhadap pelaku perusakan alam yang diduga bebas beroperasi dari satu lokasi ke lokasi lain,” tegas warga.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas di wilayah Kuansing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. DETAKKita.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan investigasi ini.






