Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Indragiri HuluOrganisasiProvinsi RiauSuara Kita

Geger di Inhu! Wartawan IWO Siap Polisikan Oknum Pengumpul PETI—Diduga Setor “Upeti” Puluhan Juta Agar Tambang Emas Ilegal Aman

×

Geger di Inhu! Wartawan IWO Siap Polisikan Oknum Pengumpul PETI—Diduga Setor “Upeti” Puluhan Juta Agar Tambang Emas Ilegal Aman

Sebarkan artikel ini
Geger di Inhu! Wartawan IWO Siap Polisikan Oknum Pengumpul PETI—Diduga Setor “Upeti” Puluhan Juta Agar Tambang Emas Ilegal Aman

INHU | DETAKKita.com Dunia pers di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak memanas. Belasan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu dikabarkan akan melaporkan seorang oknum warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, ke Mapolres Inhu terkait dugaan pencemaran nama baik sekaligus pengakuan mengejutkan soal pemberian “upeti” kepada wartawan agar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berjalan mulus tanpa sorotan pemberitaan.

Oknum tersebut diketahui berinisial BM alias Bujang Mas. Ia disebut-sebut pernah menyampaikan kepada sejumlah media online bahwa dirinya rutin memberikan uang hingga puluhan juta rupiah setiap bulan kepada wartawan agar tutup mata terhadap aktivitas PETI yang diduga telah lama dikelolanya di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.

Pernyataan itu langsung memicu kemarahan kalangan jurnalis, khususnya wartawan yang tergabung dalam organisasi IWO Inhu. Mereka menilai ucapan tersebut telah mencoreng integritas profesi wartawan dan menyeret nama media secara umum ke dalam dugaan praktik suap.

“Atas perbuatannya, kami akan laporkan BM warga Japura ke Mapolres Inhu,” tegas Ketua IWO Inhu, Rudiwalker Purba kepada rekan-rekan pers usai rapat internal bersama puluhan wartawan IWO di Japura, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rudiwalker, sejumlah wartawan media online yang namanya diduga dicatut sebagai penerima jatah dari BM, termasuk anggota IWO, telah sepakat mengambil langkah hukum sebagai bentuk sikap tegas terhadap dugaan upaya suap sekaligus pernyataan yang dianggap merusak marwah profesi jurnalistik.

“Setelah membuat laporan, kami meminta kepada APH Polres Inhu untuk melakukan proses hukum secara serius, apalagi ini menyangkut PETI,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena bukan hanya menyangkut dugaan praktik tambang ilegal, tetapi juga menyentuh isu integritas pers dan dugaan upaya membungkam kontrol sosial melalui pemberian uang kepada oknum tertentu.

Diduga Ada Upaya Suap dan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan

Dalam keterangannya, para wartawan menilai pengakuan BM yang menyebut adanya setoran kepada wartawan merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan secara hukum.

Jika tidak dapat dibuktikan, maka pernyataan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyebaran informasi yang merugikan nama baik profesi maupun individu tertentu.

Tak hanya itu, jika benar terdapat pemberian uang dengan maksud mempengaruhi pemberitaan atau menghentikan fungsi kontrol sosial pers terhadap aktivitas PETI, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan suap.

Sebelumnya, BM alias Bujang Mas juga disebut pernah dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui sambungan seluler terkait pernyataannya yang mengaku memberi “upeti” kepada wartawan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi meski nomor WhatsApp miliknya dalam keadaan aktif.

PETI Jadi Sorotan, APH Diminta Bertindak Tegas

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sendiri selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga potensi tindak pidana lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dugaan pemberian uang untuk mempengaruhi independensi wartawan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1 dan Pasal 6 yang menegaskan wartawan harus bersikap independen, profesional dan tidak menyalahgunakan profesi.

Langkah pelaporan yang akan dilakukan wartawan IWO Inhu ini dinilai menjadi sinyal keras bahwa insan pers di daerah tidak ingin profesinya diperalat atau dicatut dalam praktik-praktik ilegal yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.

Kini publik menanti langkah tegas Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus mengusut dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Lirik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *