Scroll untuk baca artikel
Kabupaten BanyumasKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Jawa TengahProvinsi Riau

Belajar ke Banyumas — Wabup Muklisin Bergerak Cepat Cari Solusi Sampah Kuansing: Tak Bisa Dibiarkan Berlarut!

×

Belajar ke Banyumas — Wabup Muklisin Bergerak Cepat Cari Solusi Sampah Kuansing: Tak Bisa Dibiarkan Berlarut!

Sebarkan artikel ini
Belajar ke Banyumas — Wabup Muklisin Bergerak Cepat Cari Solusi Sampah Kuansing: Tak Bisa Dibiarkan Berlarut!

BANYUMAS | DETAKKita.com Persoalan sampah yang belakangan mulai menjadi sorotan serius di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tampaknya benar-benar mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Tak ingin persoalan terus menumpuk tanpa solusi konkret, Wakil Bupati (Wabup) Kuansing, Muklisin, langsung bergerak melakukan studi tiru pengelolaan sampah ke Kabupaten Banyumas, Kamis (7/5/2026).

Kedatangan rombongan Pemkab Kuansing diterima langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Dalam kunjungan itu, Wabup Muklisin turut didampingi Asisten II Pemkab Kuansing, Napisman, Kepala Bappedalitbang Kuansing, Hendra Roza, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Delis Martoni, serta sejumlah camat diantaranya Camat Singingi Hilir, Ns. H. Andhi Syamsul, Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemkab Kuansing dalam mencari formula penanganan sampah yang efektif, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kondisi kebersihan di sejumlah titik wilayah Kuansing.

“Banyumas dikenal memiliki pengelolaan sampah yang baik. Karena itu saya sengaja membawa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa camat agar mereka dapat meniru langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Banyumas, sehingga nantinya bisa diterapkan secara bertahap di Kuansing,” tegas Muklisin.

Menurut Muklisin, persoalan sampah saat ini bukan lagi persoalan kecil yang bisa dipandang sebelah mata. Ia mengakui, kondisi sampah di beberapa wilayah Kuansing mulai mengganggu pemandangan bahkan berpotensi memunculkan persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat bila tidak segera ditangani serius.

“Belakangan persoalan sampah di Kuansing cukup merepotkan dan mengganggu pemandangan. Karena itu saya mengambil inisiatif agar jajaran terkait lebih banyak belajar mencari solusi, sesuai arahan Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby,” ujarnya lagi.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Kuansing mulai membuka diri terhadap pola penanganan modern berbasis edukasi masyarakat dan pengelolaan berkelanjutan, bukan sekadar mengandalkan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkab Kuansing yang datang langsung belajar mengenai sistem pengelolaan sampah.

Menurut Sadewo, keberhasilan Banyumas bukan karena daerahnya lebih hebat, melainkan karena lebih dahulu memulai pembenahan secara konsisten dan melibatkan masyarakat.

“Kami berterima kasih atas kunjungan Wabup Kuansing beserta jajaran. Banyumas bukan lebih, tetapi memang lebih dahulu memulai. Pengelolaan sampah yang kami lakukan sederhana, namun memiliki manfaat ganda,” jelasnya.

Ia menambahkan, pola pengelolaan sampah yang diterapkan Banyumas lebih menitikberatkan pada pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan mandiri, hingga pemberdayaan masyarakat agar sampah memiliki nilai ekonomis.

Tak hanya membahas soal lingkungan, suasana pertemuan juga diwarnai pembicaraan budaya daerah. Bupati Banyumas bahkan mengaku tertarik berkunjung ke Kuansing untuk menyaksikan langsung budaya Pacu Jalur yang kini semakin dikenal luas hingga ke tingkat nasional.

“InsyaAllah di lain waktu kami juga ingin berkunjung ke Kuansing untuk melihat budaya Pacu Jalur yang kini sudah viral dan mendunia, sebagaimana disampaikan Pak Wabup Muklisin,” katanya.

Persoalan Sampah Jadi Ancaman Serius Daerah

Persoalan sampah sendiri saat ini menjadi isu nasional yang mendapat perhatian pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Dalam Pasal 12 UU tersebut disebutkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib melakukan:

  • pengurangan sampah,
  • penanganan sampah,
  • pengelolaan berkelanjutan,
  • hingga edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, pengelolaan sampah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Aturan tersebut menegaskan pentingnya:

  • pemilahan sampah sejak dari rumah tangga,
  • pengurangan penggunaan plastik,
  • pengelolaan berbasis masyarakat,
  • hingga pemanfaatan sampah menjadi bernilai ekonomis.

Langkah studi tiru yang dilakukan Pemkab Kuansing ke Banyumas dinilai menjadi awal penting untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, tertata, dan tidak lagi sekadar bersifat sementara.

Masyarakat kini berharap hasil kunjungan tersebut benar-benar melahirkan langkah konkret di lapangan, sehingga persoalan sampah di Kuansing tidak terus menjadi keluhan tahunan yang berulang tanpa penyelesaian nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *