BASERAH | DETAKKita.com — Keresahan warga memuncak. Usaha sarang burung walet yang diduga ilegal di Kelurahan Pasar Usang, Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini menjadi sumber kegaduhan yang tak kunjung ditertibkan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kurang lebih sebanyak 10 unit ruko di kawasan tersebut bagaikan telah dialihfungsikan menjadi tempat usaha sarang walet. Aktivitas itu menimbulkan suara bising yang memekakkan telinga, bahkan berlangsung hampir sepanjang waktu.
Dibagian bawah difungsikan sebagai warung kopi, dan lain sebagainya. Tapi, dibagian atas malah dijadikan sarang walet.
“Kami sangat terganggu. Suaranya keras sekali setiap hari, dari pagi sampai malam. Ini sudah tidak nyaman lagi untuk tinggal,” ungkap warga tersebut kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Dekat Polsek, Tapi Tak Tersentuh?
Yang membuat warga semakin heran, lokasi usaha sarang walet tersebut berada tak jauh dari Mapolsek Kuantan Hilir. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Lucunya, lokasi ini dekat dengan Polsek. Tapi seolah-olah tidak ada tindakan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah ini memang dibiarkan?” tambahnya.
Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa usaha tersebut seperti “kebal hukum”, meski jelas-jelas mengganggu ketertiban umum.
Diduga Ilegal, Tak Kantongi Izin
Selain menimbulkan kebisingan, usaha sarang walet tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi. Bahkan, jumlahnya semakin bertambah dan memadati bagian atas ruko-ruko di kawasan tersebut.
“Setahu kami, usaha ini tidak ada izinnya. Tapi makin lama malah makin banyak. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya lagi.
Warga Minta Penindakan Tegas
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan usaha tersebut. Mereka menilai pembiaran hanya akan memperburuk kondisi lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
“Kami minta ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Kalau memang tidak berizin, harus ditertibkan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Pelanggaran
Keberadaan usaha sarang walet tanpa izin serta menimbulkan gangguan lingkungan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menertibkan usaha di wilayahnya.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur larangan kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan gangguan lingkungan, termasuk kebisingan.
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha
- Mengharuskan setiap usaha memiliki izin resmi serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
- Ketentuan Perizinan Berusaha (OSS/RBA)
- Menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai sektor.
Potensi Dampak: Dari Kesehatan hingga Konflik Sosial
Kebisingan yang ditimbulkan usaha sarang walet tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan warga, seperti:
- Gangguan tidur
- Stres dan kelelahan
- Menurunnya kualitas hidup
Selain itu, jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu konflik antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
Ujian Ketegasan Aparat
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Kuansing. Apakah akan bertindak tegas menegakkan aturan, atau justru membiarkan keresahan warga terus berlarut?
Satu hal yang pasti, masyarakat Baserah sudah bersuara. Kini, mereka menunggu aksi nyata—bukan sekadar diam di tengah kebisingan yang kian menggila.






