TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Kabar mengejutkan datang dari internal kepolisian. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dikabarkan telah mengamankan dan menahan seorang oknum anggota berpangkat Kepala Unit (Kanit). Informasi ini mencuat dari foto yang beredar luas di tengah masyarakat pada Minggu (03/05/2026), memicu tanda tanya besar: kasus apa sebenarnya yang menjerat perwira tersebut?
Langkah tegas yang diambil oleh Propam ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum Kanit tersebut diduga kuat terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum serta melanggar kode etik profesi Polri. Meski hingga kini belum ada keterangan resmi terkait detail pelanggaran, proses penahanan menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini berbobot serius dan tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau sudah sampai ditahan Propam, biasanya itu bukan pelanggaran ringan. Ini pasti ada unsur berat, bisa pidana atau pelanggaran etik serius,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
MEKANISME PENINDAKAN DI TUBUH POLRI TAK MAIN-MAIN
Penahanan oleh Propam merupakan bagian dari sistem pengawasan internal Polri yang diatur secara ketat. Setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana, wajib diproses tanpa pandang bulu.
Hal ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mengikat anggota Polri, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:
- Pasal 13: Tugas pokok Polri menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum.
- Pasal 19 ayat (1): Dalam melaksanakan tugas, anggota Polri harus menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur:
- Kewajiban anggota untuk menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi
- Larangan melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang merusak citra Polri
- Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan:
- Setiap anggota wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas
- Pelanggaran etik dapat berujung pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan sanksi mulai dari teguran hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 (yang sebelumnya mengatur Kode Etik, kini diperbarui Perpol 7/2022), menekankan:
- Penindakan terhadap anggota yang mencederai kepercayaan publik harus dilakukan secara transparan dan tegas
INDIKASI PELANGGARAN BERAT, PUBLIK DESAK KETERBUKAAN
Penahanan terhadap seorang Kanit tentu bukan perkara kecil. Jabatan tersebut merupakan posisi strategis di tingkat unit, sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
Masyarakat kini menunggu sikap resmi dari pihak Polres Kuansing. Transparansi dianggap menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik.
“Kami berharap kasus ini dibuka secara terang. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi rusak hanya karena ulah oknum,” ujar seorang warga Teluk Kuantan.
PROSES MASIH BERJALAN, PROPAM DALAMI FAKTA
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap oknum Kanit tersebut masih terus berlangsung. Propam Polres Kuansing dikabarkan tengah mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan yang bersangkutan, baik dari sisi pelanggaran disiplin, kode etik, maupun kemungkinan unsur pidana.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut terancam:
- Sanksi disiplin berat
- Sidang Kode Etik Profesi
- Bahkan proses pidana umum jika ditemukan unsur melawan hukum
PESAN TEGAS: TAK ADA TEMPAT BAGI PELANGGAR DI TUBUH POLRI
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa institusi Polri tidak mentolerir pelanggaran, terlebih dari pejabat internalnya sendiri. Penegakan hukum harus dimulai dari dalam.
Kini publik menanti:
Apa sebenarnya yang terjadi? Seberapa dalam pelanggaran itu? Dan apakah sanksi tegas benar-benar akan dijatuhkan?
DETAKKita.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.






