TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Pengamanan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap bidang tanah milik pemerintah, ada kepastian hukum, tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, hingga potensi persoalan yang bisa muncul apabila legalitas kepemilikannya tidak jelas.
Menyadari pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) terus mempercepat penertiban aset daerah. Salah satu langkah konkretnya, menerima 47 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Rapat Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuansing, Selasa (3/11/2026). Sertifikat diserahkan langsung Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., S.H., M.H., kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Kuansing.
Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kekayaan milik pemerintah daerah.
Menurutnya, tanah milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat dan kejelasan alas hak berpotensi memunculkan persoalan hukum, bahkan dapat menimbulkan kerugian negara apabila terjadi sengketa atau klaim kepemilikan dari pihak lain.
“Sertifikasi tanah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengamankan aset pemerintah daerah. Jangan sampai tanah yang menjadi kekayaan daerah tidak memiliki legalitas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari,” tegas Abdul Rajab.
Karena itu, ia meminta tim pertanahan Pemkab Kuansing tidak berhenti pada penyerahan 47 sertifikat tersebut, tetapi terus mempercepat proses sertifikasi terhadap seluruh bidang tanah yang menjadi aset daerah.
“Kami dari BPN siap membantu dan memproses sertifikasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah. Sepanjang data dan dokumen persyaratan yang disampaikan lengkap, tentu proses penerbitan sertifikat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam memastikan kejelasan peruntukan tanah. Bidang tanah yang belum memiliki kepastian pemanfaatan perlu dilengkapi dokumen KKPR sebelum proses lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan.
Dari sekitar 1.000 data bidang tanah yang telah disampaikan Pemkab Kuansing, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus disempurnakan, terutama terkait riwayat perolehan tanah, termasuk hibah maupun bentuk pemberian lainnya.
“Dari sekitar 1.000 bidang tanah yang sudah disampaikan pemerintah daerah, masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Terutama kejelasan riwayat perolehan tanah, apakah berasal dari hibah atau bentuk pemberian lainnya. Ini perlu dipastikan agar proses sertifikasi memiliki dasar administrasi yang kuat,” jelasnya.
Abdul Rajab juga menjelaskan bahwa urusan administrasi pertanahan di lingkungan Pemkab Kuansing berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Setelah sertifikat diterbitkan, pengelolaan aset selanjutnya dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara itu, Sekda Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada BPN atas dukungan dan sinergi dalam mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Muradi menegaskan, penertiban aset tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan administratif biasa. Sebab, setiap tahun pemerintah daerah menghadapi pemeriksaan auditor, dan keberadaan aset, baik tanah, bangunan maupun kendaraan, menjadi bagian penting dalam pemeriksaan laporan keuangan.
“Penertiban dan pengamanan aset ini sangat penting. Setiap tahun kita diperiksa auditor, dan persoalan aset menjadi salah satu perhatian. Karena itu, seluruh aset daerah harus memiliki kejelasan administrasi dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Muradi.
Tak hanya mengandalkan sertifikasi secara fisik, Pemkab Kuansing juga mulai membidik pembenahan pengelolaan aset melalui sistem digital.
Muradi mengungkapkan, pemerintah daerah berencana melakukan pendataan dan penertiban seluruh barang milik daerah melalui sistem informasi aset yang terintegrasi.
Pendataan tersebut mencakup seluruh kekayaan pemerintah, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga aset lainnya. Dengan sistem digital, keberadaan aset diharapkan lebih mudah dipantau, terdokumentasi dengan baik, serta meminimalkan risiko kehilangan data maupun ketidakjelasan status kepemilikan.
Untuk itu, Muradi meminta seluruh OPD tidak bersikap pasif. Masing-masing perangkat daerah harus memberikan perhatian serius dan mengagendakan pembahasan serta penertiban aset yang berada dalam penguasaan instansinya.
“Seluruh OPD harus ikut bertanggung jawab melakukan pendataan dan penertiban aset. Jangan sampai aset milik pemerintah tidak jelas keberadaannya, tidak lengkap dokumennya, atau belum tertib pencatatannya. Ke depan, pengelolaan aset harus semakin terintegrasi melalui sistem digital,” ujarnya.
Di tengah upaya pembenahan tersebut, Muradi juga memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembangunan wisma atlet oleh Pemerintah Provinsi Riau di kawasan Badan Diklat, Hulu Pancang, sekitar lokasi start Tepian Narosa.
Rencana pembangunan fasilitas olahraga tersebut membutuhkan kepastian alas hak atau bukti kepemilikan tanah yang sah atas nama pemerintah daerah.
Apalagi, Pemerintah Provinsi Riau direncanakan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan wisma atlet tersebut. Karena itu, Muradi meminta bidang aset bersama OPD terkait memastikan status kepemilikan lahan dan seluruh dokumen administrasi pertanahan benar-benar tuntas.
Kepastian legalitas lahan menjadi hal mendasar agar rencana pembangunan tidak tersandung persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Dengan diterimanya 47 sertifikat tanah tersebut, Pemkab Kuansing berharap proses pengamanan aset daerah semakin terarah. Namun, pekerjaan belum selesai. Dari sekitar 1.000 bidang tanah yang telah didata, masih ada dokumen yang harus dilengkapi dan status kepemilikan yang perlu dipastikan.
Pesannya jelas: aset daerah bukan sekadar tercatat dalam buku inventaris, tetapi harus jelas lokasinya, lengkap dokumennya, sah kepemilikannya, serta tertib pengelolaannya.
Sinergi Pemkab Kuansing bersama BPN diharapkan terus diperkuat hingga seluruh aset tanah milik daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.






