Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan Singingi

Lantik 57 Pj Kades — Muklisin: Jangan Main-main dengan Dana Desa!

×

Lantik 57 Pj Kades — Muklisin: Jangan Main-main dengan Dana Desa!

Sebarkan artikel ini
Lantik 57 Pj Kades — Muklisin: Jangan Main-main dengan Dana Desa!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan 57 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik wajib mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap rupiah anggaran harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan disalahgunakan.

Penegasan itu disampaikan melalui Pj Sekda Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., saat melantik 57 Pj Kepala Desa se-Kuansing di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Sabtu (24/10/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Setda, sejumlah kepala OPD, para camat, serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Muradi mengingatkan bahwa jabatan Pj Kepala Desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab, terutama dalam menjaga stabilitas pemerintahan hingga terpilihnya kepala desa definitif.

“Kepercayaan ini diberikan karena saudara-saudara dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” ujar Muradi.

Dana Desa Jadi Sorotan

Muklisin melalui Muradi secara khusus mengingatkan para Pj Kepala Desa agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran. Penggunaan Dana Desa harus sesuai aturan, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kelola Dana Desa dengan baik, transparan, dan akuntabel. Pastikan setiap rupiah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Jangan sampai ada penyimpangan,” tegas Muradi menyampaikan pesan Bupati.

Para Pj Kepala Desa juga diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, alim ulama, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif.

Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Selain menjaga ketertiban anggaran, para penjabat diminta segera beradaptasi dan langsung bekerja. Stabilitas pemerintahan desa harus terjaga, pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga, dan pelayanan publik tidak boleh terhambat.

Pelantikan ini menjadi penegasan bahwa jabatan Pj Kepala Desa bukan sekadar mengisi kekosongan kepemimpinan. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi desa.

Pesan Muklisin tegas: Dana Desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai anggaran yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru menyimpang dari peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *