Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan Singingi

PETI Zona Merah Koto Baru Disorot — Ema Diduga Pemilik Rakit dan Penjual Sparepart

×

PETI Zona Merah Koto Baru Disorot — Ema Diduga Pemilik Rakit dan Penjual Sparepart

Sebarkan artikel ini
PETI Zona Merah Koto Baru Disorot — Ema Diduga Pemilik Rakit dan Penjual Sparepart

SINGINGI HILIR | DETAKKita.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Seorang warga diduga bernama Ema, yang disebut-sebut sebagai pemilik rakit tambang emas ilegal, diduga masih menjalankan aktivitasnya di lokasi yang disebut warga sebagai “Zona Merah”, tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir dan tepat di belakang Kantor Camat Singingi Hilir.

Sorotan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan rakit yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin. Informasi masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya usaha penjualan peralatan dan suku cadang (sparepart) yang digunakan dalam aktivitas PETI di kawasan yang sama.

Jika informasi tersebut terbukti, aparat perlu menelusuri apakah kedua kegiatan itu saling berkaitan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, lingkungan hidup, dan perdagangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi tersebut kepada DETAKKita.com di Desa Koto Baru, Kamis (22/10/2026).

Menurut sumber tersebut, Ema diduga telah lama berkecimpung dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Ia juga disebut sebagai pemilik rakit yang diduga beroperasi di lokasi yang dipersoalkan warga.

Informasi mengenai kepemilikan rakit, lamanya aktivitas berlangsung, serta dugaan keterlibatan Ema masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dan penelusuran aparat penegak hukum.

Diduga Punya Rakit PETI dan Usaha Penjualan Sparepart

Persoalan yang disampaikan warga tidak berhenti pada aktivitas penambangan. Ema juga diduga memiliki usaha penjualan peralatan dan suku cadang yang digunakan untuk kegiatan PETI.

Lokasi usaha tersebut disebut berada di seberang jalan, berhadapan dengan Puskesmas Koto Baru, di Jalan Lintas Teluk Kuantan–Tanjung Pauh, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Keterangan ini perlu ditindaklanjuti untuk memastikan jenis barang yang diperjualbelikan, legalitas usaha, asal barang, serta apakah terdapat bukti bahwa peralatan tersebut secara sengaja disediakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal.

Sebab, penjualan suku cadang atau peralatan tambang pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, membantu pelaksanaan kegiatan ilegal, atau memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari aktivitas tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum sesuai unsur yang terbukti.

Warga mengaku heran karena dugaan aktivitas tersebut disebut-sebut masih berlangsung meski persoalan PETI di kawasan itu telah berulang kali menjadi sorotan pemberitaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan. Meski demikian, dugaan bahwa aktivitas itu dilindungi oknum tertentu belum dapat dipastikan tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Dekat Mapolsek dan Kantor Camat, Penindakan Dipertanyakan

Lokasi yang disebut warga sebagai “Zona Merah” menjadi perhatian tersendiri karena berada tidak jauh dari Mapolsek Singingi Hilir dan tepat di belakang Kantor Camat Singingi Hilir.

Kedekatan lokasi dengan kantor pemerintahan dan kepolisian menimbulkan tuntutan agar aktivitas yang dilaporkan masyarakat diperiksa secara terbuka. Namun, jarak tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aparat mengetahui, membiarkan, atau melindungi kegiatan yang diduga ilegal.

Yang dibutuhkan saat ini adalah pemeriksaan faktual: apakah rakit tersebut benar digunakan untuk PETI, siapa pemilik dan operatornya, apakah terdapat izin pertambangan yang sah, serta apakah kegiatan itu menimbulkan kerusakan lingkungan.

Apabila bukti menunjukkan adanya penambangan tanpa izin, aparat harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

UU Minerba Mengatur Ancaman Pidana Berat

Dugaan penambangan emas tanpa izin dapat ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan ini dapat diterapkan apabila penyidik membuktikan adanya kegiatan penambangan dan tidak terpenuhinya izin yang diwajibkan. Kepemilikan rakit semata tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana penambangan; peran, perbuatan, dan bukti keterlibatannya tetap harus diperiksa.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, mengembangkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Ancaman pidananya juga dapat mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal tersebut relevan untuk ditelaah apabila ditemukan bukti bahwa seseorang memperdagangkan atau mengedarkan emas hasil pertambangan ilegal. Sementara itu, penjualan sparepart baru dapat dikaitkan dengan tindak pidana apabila fakta dan unsur hukum yang relevan mendukung penerapan ketentuan pidana tertentu; penjualan peralatan saja tidak otomatis memenuhi unsur Pasal 161.

Penyidik juga perlu menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, transaksi, kepemilikan alat, dan hubungan antara pemilik rakit dengan pihak yang menjalankan aktivitas penambangan.

Kerusakan Lingkungan Dapat Memperluas Pertanggungjawaban Hukum

Apabila kegiatan PETI terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Pasal 98 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman pidana pokoknya berupa penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika mengakibatkan kondisi yang lebih berat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, ancamannya dapat meningkat.

Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana sesuai tingkat akibat yang dibuktikan.

Ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena kegiatan tambang diduga ilegal. Penyidik harus membuktikan unsur perbuatan, hubungan sebab-akibat, dampak lingkungan, serta unsur kesalahan yang disyaratkan oleh pasal terkait.

Selain pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pelanggaran lingkungan juga dapat menimbulkan kewajiban pemulihan dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Desak Aparat Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Formalitas

Warga berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan PETI dan perdagangan peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Koto Baru.

Mereka meminta Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir memeriksa lokasi yang dilaporkan, memastikan identitas pemilik dan operator rakit, menelusuri perizinan, serta memeriksa dugaan keterkaitan antara kegiatan penambangan dan usaha penjualan suku cadang.

Dinas terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) serta OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing juga diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangan, termasuk menelusuri legalitas usaha perdagangan dan dampak lingkungan apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara terukur dan transparan. Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik perlu mengembangkan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan sekadar kabar yang beredar di masyarakat.

Kapolri Suyudi dan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Warga juga mengingatkan pentingnya semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam penanganan persoalan yang meresahkan lingkungan.

Semangat tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata: mendengarkan laporan warga, memeriksa informasi secara objektif, menindak pelanggaran yang terbukti, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Ema mengenai dugaan kepemilikan rakit PETI maupun usaha penjualan sparepart tersebut. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh informasi dapat diuji.

DETAKKita.com membuka ruang hak jawab bagi Ema dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen perizinan atau bukti lain yang relevan.

Pada akhirnya, persoalan ini menuntut jawaban melalui pemeriksaan resmi. Apakah rakit yang dilaporkan warga benar digunakan untuk menambang emas tanpa izin? Apakah usaha penjualan sparepart memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut? Dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan, bukan dibiarkan menjadi dugaan berkepanjangan.

Jika PETI terbukti, tindak tegas sesuai hukum. Jika dugaan tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan merupakan kepentingan masyarakat yang tidak boleh dikalahkan oleh siapa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *