SERANG | DETAKKita.com — Praktik dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap modus “kencingan” solar subsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NS dan GJ.
Kasus ini terungkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas yang diduga sebagai penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA).
Modus yang digunakan terbilang terstruktur. Solar subsidi dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton.
BBM yang telah dibeli kemudian tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Solar tersebut justru dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung, kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Dalam perkara ini, NS disebut sebagai pemilik kegiatan, sementara GJ berperan menerima uang dari NS untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian solar subsidi.
Setiap sopir mendapat modal sebesar Rp1 juta untuk membeli BBM subsidi melalui barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah pembelian selesai, para sopir membawa kendaraan kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, BBM dari tangki truk kemudian dipindahkan dan ditampung.
Penyidik menyebut, seorang karyawan NS berinisial RH ditugaskan memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan disebut menurunkan tiga jerigen.
Solar selanjutnya dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton sebelum dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Menurut Maruli, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan penyalahgunaan tersebut adalah mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Modusnya dilakukan dengan membeli solar subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton. BBM kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung di kempu untuk selanjutnya dipasarkan dengan harga industri.
Empat Truk hingga 1.000 Liter Solar Diamankan
Pengungkapan tersebut juga menghasilkan sejumlah barang bukti yang kini diamankan penyidik.
Barang bukti tersebut antara lain empat unit mobil truck tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter BBM subsidi jenis bio solar, serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi.
Polisi turut menyita satu unit pompa air listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam kempu maupun memasukkan kembali BBM ke tangki ketika hendak dijual.
Selain itu, diamankan pula empat buah selang dan satu buah corong.
Rangkaian barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut aktivitas penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Para tersangka juga dikenakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama kegiatan yang mengalihkan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menjadi komoditas yang diperjualbelikan kembali dengan harga industri.
Penyidikan perkara ini masih berproses. Para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.






