TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Drama penjemputan konten kreator TikTok Polda Sitanggang akhirnya berujung di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Polda Sitanggang diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuansing di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/8/2026). Proses pengamanan tersebut sempat menjadi tontonan publik setelah rekamannya beredar dan disiarkan melalui media sosial.
Dalam proses tersebut, situasi disebut sempat memanas. Pihak keluarga terlapor diduga melakukan perlawanan ketika petugas hendak membawa Polda Sitanggang.
Namun, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan Polda Sitanggang dibawa menuju Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan masyarakat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel.
Kasat Reskrim Polres Kuansing membenarkan adanya pengamanan terhadap Polda Sitanggang di Samosir.
“Benar, kita sudah mengamankan yang bersangkutan di Samosir. Saat diamankan ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga, namun bisa kita kendalikan,” ujar Iptu Gerry Agnar Timur.
Berawal dari Konten TikTok yang Memantik Kemarahan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kuansing yang merasa keberatan atas konten Polda Sitanggang di platform TikTok yang diduga menghina Darwis, tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Kuansing.
Konten tersebut kemudian memicu reaksi keras masyarakat karena Darwis selama ini dikenal sebagai salah satu figur yang lekat dengan tradisi Pacu Jalur, budaya kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi.
Sebelumnya, Polda Sitanggang juga sempat menyampaikan permintaan maaf setelah muncul kontroversi terkait konten minuman keras yang dikaitkan dengan tradisi Pacu Jalur.
Namun, polemik kembali membesar setelah muncul konten lain yang dinilai masyarakat sebagai penghinaan terhadap Darwis.
Persoalan tersebut kemudian bergeser ke ranah hukum.
Puluhan advokat di Riau disebut membentuk tim hukum untuk mendampingi proses pelaporan terhadap Polda Sitanggang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Kuansing: Ada Laporan dan Proses Hukum Berjalan
Gerry menegaskan, pengamanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas laporan yang telah diterima pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan kita tangkap terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Saat ini sudah kita bawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan dibawanya Polda Sitanggang ke Polres Kuansing, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan mendalami materi perkara, termasuk konten yang menjadi dasar laporan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi juga akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pacu Jalur Jangan Dijadikan Bahan Provokasi
Di tengah panasnya polemik di media sosial, Polres Kuansing mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperluas persoalan tersebut menjadi konflik antarkelompok maupun antardaerah.
Kepolisian meminta masyarakat menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Tradisi Pacu Jalur adalah kebanggaan masyarakat Kuansing. Kami minta semua pihak untuk saling menghormati,” pungkasnya.
Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan perahu panjang. Bagi masyarakat Kuansing, tradisi tersebut merupakan bagian dari identitas budaya yang memiliki nilai sejarah dan sosial yang kuat.
Karena itu, ketika sebuah konten di media sosial dianggap menyentuh simbol budaya dan tokoh yang dihormati masyarakat, reaksinya pun tidak lagi sebatas persoalan dunia maya.
Kini, perkara Polda Sitanggang memasuki babak baru.
Dari layar TikTok, persoalan bergeser ke meja penyidik Polres Kuansing.
Dan publik kini menunggu satu hal: sejauh mana proses hukum terhadap konten kreator tersebut akan bergulir setelah pemeriksaan di Polres Kuansing.
DETAKKita.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini.






