Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiPeristiwaProvinsi Riau

Ribuan Warga Koto Baru Tanam Sawit di Lahan yang Diklaim Ulayat — PT RAPP Didesak Buka Peta Konsesi

×

Ribuan Warga Koto Baru Tanam Sawit di Lahan yang Diklaim Ulayat — PT RAPP Didesak Buka Peta Konsesi

Sebarkan artikel ini
Ribuan Warga Koto Baru Tanam Sawit di Lahan yang Diklaim Ulayat — PT RAPP Didesak Buka Peta Konsesi

KOTO BARU | DETAKKita.com Suasana di Desa Koto Baru, Minggu (30/8/2026), berubah menjadi panggung penegasan hak masyarakat adat. Ribuan masyarakat bersama Lembaga Adat Desa (LAD) Koto Baru turun langsung ke kawasan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat adat, yang selama ini dikuasai dan dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Sejak pukul 08.00 WIB, warga berkumpul di Balai Adat Desa Koto Baru sebelum bergerak menuju sejumlah titik lahan yang menjadi sumber persoalan. Mereka datang membawa bibit sawit, perlengkapan penanaman, serta sejumlah plakat yang menegaskan klaim wilayah adat Ninik Mamak Desa Koto Baru.

Aksi tersebut mengusung tema “Menegaskan Kedaulatan Ulayat Melalui Penanaman.”

Bukan sekadar menanam pohon, aksi itu menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap apa yang mereka nilai sebagai ketidakjelasan status dan pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat.

Lebih dari 500 bibit sawit ditanam secara gotong royong di sejumlah titik kawasan yang disengketakan. Pemuda, kaum ibu, masyarakat, hingga Ninik Mamak ikut turun langsung dalam aksi tersebut.

Koordinator Aksi dari Lembaga Adat Desa (LAD) Koto Baru menegaskan, penanaman dilakukan untuk menunjukkan bahwa masyarakat tidak pernah melepaskan klaim mereka terhadap tanah tersebut.

“Kami menanam. Karena ini tanah kami. Tanah ulayat yang dititipkan nenek moyang untuk anak cucu di Desa Koto Baru,” ujarnya di sela-sela aksi.

Setiap titik penanaman kemudian dipasangi plakat bertuliskan “Wilayah Adat Ninik Mamak Desa Koto Baru.”

Bagi masyarakat, plakat tersebut bukan sekadar penanda lokasi. Itu merupakan pesan terbuka bahwa keberadaan masyarakat adat dan klaim atas tanah ulayat tersebut tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian persoalan lahan.

Tiga Tuntutan Dibuka Terang

Dalam aksi tersebut, Lembaga Adat Desa (LAD) Koto Baru menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta pembukaan secara transparan peta dan luas konsesi PT RAPP yang disebut masuk ke wilayah Desa Koto Baru.

Kedua, meminta agar pengelolaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dikembalikan kepada Ninik Mamak dan masyarakat adat Desa Koto Baru, dengan tetap menunggu kejelasan serta penyelesaian status hukumnya melalui mekanisme yang berlaku.

Ketiga, mereka mendesak adanya pertemuan terbuka dan bermartabat antara Lembaga Adat, pemerintah dan PT RAPP untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Koordinator aksi menyebut berbagai surat telah dilayangkan kepada sejumlah pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pihak perusahaan.

Namun, menurutnya, surat-surat tersebut belum mendapatkan respons yang mereka harapkan.

“Surat kami ke Presiden, DPR, DPD, Menteri, hingga ke PT RAPP sudah kami layangkan. Tidak ada jawaban. Maka hari ini kami hadir langsung di tanah kami untuk menegaskan hak,” tegasnya.

Tanam Sawit, Kirim Pesan Keras

Aksi penanaman ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan tanah ulayat Koto Baru bukan hanya menyangkut batas lahan, tetapi juga menyentuh persoalan pengakuan hak masyarakat adat, transparansi konsesi, serta keterlibatan Ninik Mamak dalam menentukan pemanfaatan tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.

Masyarakat memilih penanaman sebagai bentuk aksi damai. Tidak ada kericuhan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan pengawalan masyarakat adat.

Namun pesan yang disampaikan cukup keras: mereka tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada surat-menyurat dan pertemuan tanpa kepastian.

Lembaga Adat Desa Koto Baru menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari pemerintah maupun PT RAPP untuk membuka ruang penyelesaian, aksi lanjutan akan tetap dilakukan melalui mekanisme yang mereka sebut sebagai cara adat.

“Kami cinta damai. Tapi damai itu datang ketika hak kami diakui. Tanah Adat Harus Diakui,” tutup Koordinator Aksi.

Kini, bola berada di tangan para pihak terkait. Kejelasan peta konsesi, status hukum lahan, dasar penguasaan, serta posisi hak ulayat masyarakat adat menjadi sejumlah hal yang perlu dibuka secara transparan agar persoalan tidak terus bergulir menjadi konflik agraria berkepanjangan.

Aksi penanaman ratusan bibit sawit di Koto Baru hari ini menjadi tanda bahwa masyarakat adat memilih turun langsung ke tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur—sekaligus mengirim pesan bahwa persoalan ulayat belum selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *