TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.
Sebanyak 215 WBP Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari total penerima remisi, sebanyak 212 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 3 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, penerima remisi terdiri dari 199 laki-laki dan 6 perempuan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuansing kepada perwakilan WBP penerima remisi.
Kehadiran orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing tersebut sekaligus menjadi bagian dari pesan pemerintah agar remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Dalam kesempatan tersebut, H. Muklisin juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Ia menekankan bahwa momentum pemberian remisi harus mampu membangkitkan semangat WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Remisi hendaknya dimaknai sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ketika kembali ke tengah masyarakat, saudara-saudara harus mampu menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif,” ujar H. Muklisin.
Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pembinaan di dalam Lapas. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap WBP mampu mengambil pelajaran selama menjalani masa pidana dan menjadikannya sebagai bekal untuk menata kembali kehidupan setelah bebas.
Bukan Sekadar Potongan Masa Pidana
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Arip Herdian, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Arip mengatakan, remisi tidak diberikan semata-mata sebagai pengurangan masa pidana, melainkan menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang mendorong WBP untuk terus menunjukkan perubahan positif.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Arip Herdian.
Ia menegaskan, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi seluruh WBP.
Pembinaan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan humanis, sekaligus mempersiapkan WBP agar memiliki bekal ketika nantinya kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pemberian remisi, kata Arip, juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama sistem pemasyarakatan, yakni mendorong proses reintegrasi sosial.
Artinya, ketika masa pidana berakhir, WBP diharapkan tidak lagi mengulangi kesalahan, tetapi mampu kembali menjalani kehidupan secara wajar dan bahkan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Momentum Kemerdekaan, Momentum Berubah
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan akhirnya bukan hanya menjadi seremoni pemberian remisi.
Di balik penyerahan SK kepada ratusan WBP tersebut, terdapat pesan tentang kesempatan kedua.
Sebanyak 215 WBP yang menerima remisi mendapatkan pengingat bahwa setiap perubahan harus dimulai dari kemauan untuk memperbaiki diri.
Bagi Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan. Sementara bagi para penerima, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk menatap masa depan dengan harapan baru.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang membebaskan diri dari kesalahan masa lalu dan membangun kehidupan yang lebih baik.






