BOGOR | DETAKKita.com — Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH, menyatakan keyakinannya bahwa jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kabupaten Bogor, mampu menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, baik nasional maupun internasional, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, Polri saat ini terus melakukan pembenahan untuk menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang pelapor maupun substansi perkara yang dilaporkan.
“Saya meyakini seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, sedang berbenah memberikan pelayanan terbaik. Siapa pun yang melapor harus dilayani secara maksimal tanpa tebang pilih. Saya percaya Polres Kabupaten Bogor akan memberikan pelayanan hukum yang profesional,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Polres Kabupaten Bogor pada 16 Juli 2026. Pengaduan itu menyangkut dugaan penyampaian informasi yang disebut sebagai hoaks oleh seorang oknum anggota organisasi pers saat kegiatan Safari Jurnalis di Kabupaten Bogor.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menilai terdapat pernyataan di ruang publik yang menyebut wartawan yang belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Pernyataan itu dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dianggap mencederai profesi jurnalistik.
Prof. Sutan Nasomal menyayangkan apabila pernyataan tersebut benar disampaikan di hadapan publik. Ia menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum agar terdapat kepastian hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku.
“Apabila memang ada penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi menyesatkan publik, maka sudah semestinya diproses sesuai aturan yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Nofis, Alan Somantri, dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor yang telah mengajukan pengaduan ke Polres Kabupaten Bogor agar perkara tersebut mendapat penanganan secara objektif.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, isu mengenai UKW tidak semestinya dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap wartawan. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara etika profesi diatur melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jangan sampai persoalan UKW dijadikan alat untuk mendiskreditkan atau membunuh karakter wartawan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan menjalankan profesinya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu,” katanya.
Prof. Sutan Nasomal optimistis Kapolres Kabupaten Bogor beserta jajarannya akan menangani pengaduan tersebut secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di depan hukum.
“Saya percaya Kapolres Kabupaten Bogor akan menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih. Itulah harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.






