Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiPolriProvinsi Riau

Polsek Kuantan Hilir Tindak PETI di Rawang Ogung — 4 Rakit Menyala!

×

Polsek Kuantan Hilir Tindak PETI di Rawang Ogung — 4 Rakit Menyala!

Sebarkan artikel ini
Polsek Kuantan Hilir Tindak PETI di Rawang Ogung — 4 Rakit Menyala!

BASERAH | DETAKKita.com — Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir kembali dilakukan. Kali ini, empat unit rakit PETI ditemukan di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (28/10/2026) petang.

Petugas yang turun ke lokasi pada Rabu menjelang sore tidak menemukan pemilik maupun pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Empat rakit yang tidak beroperasi itu kemudian ditertibkan dengan cara merusak dan membakar mesin serta peralatan pendukungnya agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SIK., SH., MH., melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman, SH., MH., saat dikonfirmasi di Mapolsek Kuantan Hilir, Baserah, Rabu (28/10/2026) petang, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

“Penertiban ini merupakan upaya kami untuk mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin terus berlangsung. Di lokasi, petugas menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Karena tidak ditemukan pemilik maupun pelakunya, mesin dan peralatan yang ada di rakit tersebut dirusak serta dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” demikian disampaikan Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman kepada DETAKKita.com pada Rabu petang.

Iptu Anton Hilman juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada aktivitas penambangan emas secara ilegal terjadi di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, diharapkan agar masyarakat melaporkan kepada jajaran polsek kita, begitu ada laporan kita akan langsung lakukan tindakan,” tegas Anton Hilman.

Empat Rakit Dimusnahkan, Pemilik Tidak Ditemukan

Penertiban dipimpin Plh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Adi Sutisna, didampingi Banit Intel Briptu Agustiawan Febri Aldi serta Banit Reskrim Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago dan Bripda Kasius Aprianto Sitanggang.

Sebelum dilakukan penertiban, personel terlebih dahulu melakukan pengecekan di Desa Rawang Ogung. Di lokasi, petugas menemukan empat unit rakit yang digunakan sebagai sarana PETI, tetapi tidak mendapati pemilik ataupun orang yang mengoperasikannya.

Petugas kemudian merusak dan membakar mesin serta peralatan lainnya untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut.

Dalam penindakan itu, selain berupa rakit tidak ditemukan barang bukti lainnya dan tidak ada pelaku yang diamankan. Identitas pemilik empat rakit tersebut pun belum diketahui disaat dilakukan penindakan.

Penindakan Berlanjut, Publik Menanti Konsistensi

Penertiban di Rawang Ogung berlangsung di tengah sorotan terhadap penanganan PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Sebelumnya, pemberitaan SaiberNews memuat tantangan Ketua PWMOI Kuansing, Sugianto, kepada Kapolsek Kuantan Hilir terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di kawasan KHS.

Namun, dugaan tersebut perlu diverifikasi secara terpisah dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Penertiban di Rawang Ogung juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterkaitan dengan lokasi yang disorot dalam pemberitaan tersebut.

Publik kini menanti keberlanjutan penindakan terhadap aktivitas PETI, termasuk upaya mengidentifikasi pemilik rakit dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pemusnahan mesin dan peralatan menjadi salah satu langkah untuk menghentikan penggunaan sarana tambang ilegal. Namun, penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

DETAKKita.com akan terus memantau perkembangan penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk langkah lanjutan aparat dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *