TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Aktivitas alat berat jenis excavator berwarna kuning yang diduga digunakan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal menjadi sorotan. Alat berat yang diduga milik Prima itu disebut beroperasi di kawasan yang tidak jauh dari RSUD Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Sabtu (10/10/2026).
Lokasinya bukan berada jauh di pelosok yang sulit dijangkau. Berdasarkan keterangan seorang warga kepada DETAKKita.com, keberadaan excavator tersebut dapat terlihat dengan jelas dari jalan jalur dua di sekitar kawasan bawah RSUD Teluk Kuantan.
Warga itu menyebut aktivitas alat berat tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, informasi mengenai durasi operasi, status perizinan, pemilik alat berat, serta pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah aktivitas tersebut telah diperiksa, apakah lokasi itu memiliki izin pertambangan yang sah, dan jika benar ditemukan pelanggaran, mengapa penindakan belum terlihat?
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap keselamatannya menyampaikan petunjuk lokasi tersebut kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Sabtu (10/10/2026).
“Arah kedai Pak Rusman, dari arah TK Pembina Teluk Kuantan, masuk lewat kedai Pak Rusman, lewat jembatan pendek itu sedikit, sebelah kiri ada bekas ngupas, tampak jelas tu dari jalan, satu milik Prima serta satu lagi milik temannya,” ungkap warga tersebut.
Keterangan itu menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk melakukan pengecekan lapangan, memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, memeriksa status lahan, serta menelusuri legalitas penggunaan excavator di lokasi tersebut.
Diduga Berlangsung Lama, Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Apabila benar terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin, persoalannya bukan sekadar penggunaan alat berat atau penggalian tanah, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.
Ungkapan “halal di mata Tuhan, haram di mata hukum” menjadi gambaran sindiran terhadap kegiatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, status halal atau haram secara agama bukan penentu unsur pidana; penilaian hukum harus didasarkan pada bukti, perizinan, dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tentu berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Jika suatu kegiatan terbukti melanggar hukum, lokasinya yang terlihat dari jalan maupun kedekatannya dengan fasilitas umum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan.
Di sisi lain, dugaan bahwa aktivitas tersebut dapat berlangsung karena adanya kontribusi atau perlindungan pihak tertentu belum didukung bukti yang terverifikasi. Karena itu, tudingan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Jika ditemukan indikasi setoran, suap, atau keterlibatan oknum, penyidik perlu menelusurinya secara terpisah berdasarkan alat bukti yang sah.
UU Minerba: Penambangan Tanpa Izin Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan keempat melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penambangan emas tanpa izin yang diwajibkan, ketentuan berikut dapat menjadi dasar penanganan hukum, sesuai peran dan bukti keterlibatan masing-masing pihak.
1. Pasal 35 juncto Pasal 158 UU Minerba
Pasal 35 mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Ancaman pidana:
– Penjara paling lama 5 tahun.
– Denda paling banyak Rp100.000.000.000 atau Rp100 miliar.
Ketentuan ini dapat diterapkan kepada pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin, bukan semata-mata kepada seseorang yang namanya disebut warga atau orang yang berada di sekitar lokasi.
2. Pasal 161 UU Minerba: Penampung, Pengolah, Pengangkut, dan Penjual
Penindakan tidak hanya dapat menyasar pelaku yang menggali tanah. Pasal 161 UU Minerba mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, serta mengangkut dan menjual mineral yang tidak berasal dari sumber atau pemegang izin yang dipersyaratkan undang-undang.
Ancaman pidana:
– Penjara paling lama 5 tahun.
– Denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, apabila ditemukan rantai distribusi emas hasil PETI, penyidik dapat menelusuri asal-usul material, pihak yang membeli, tempat pengolahan, pengangkut, serta aliran pembayaran untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.
3. Pemilik excavator, penyandang dana, dan pengelola kegiatan
Kepemilikan alat berat saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana PETI. Namun, jika hasil penyidikan menunjukkan seseorang secara sadar mengoperasikan, memerintahkan, membiayai, atau turut melakukan penambangan ilegal, pertanggungjawaban pidananya dapat dinilai berdasarkan peran nyata, unsur kesalahan, dan ketentuan penyertaan pidana yang berlaku.
Apabila excavator terbukti digunakan sebagai sarana tindak pidana, alat tersebut dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum. Status penyitaan dan kemungkinan perampasan harus mengikuti kewenangan penyidik serta putusan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Merusak Lingkungan, Ada Ancaman Hukum Tambahan
Selain pelanggaran di bidang pertambangan, kegiatan PETI yang terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan.
Penerapan pasal dan sanksinya bergantung pada bentuk perbuatan, akibat yang timbul, unsur kesalahan, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian.
4. Pasal 98 UU Lingkungan Hidup
Ketentuan ini mengatur perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Untuk ketentuan dasar Pasal 98 ayat (1), ancamannya berupa:
– Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
– Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ayat (2) dan ayat (3) mengatur ancaman berbeda apabila perbuatan mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan, serta apabila mengakibatkan luka berat atau kematian. Penerapannya harus merujuk pada rumusan pasal yang berlaku dan pembuktian akibat yang ditimbulkan.
5. Pasal 99 UU Lingkungan Hidup
Apabila pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi karena kelalaian dan memenuhi unsur pidana dalam pasal ini, pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 99.
Untuk ketentuan dasar Pasal 99 ayat (1), ancamannya berupa:
– Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
– Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Ketentuan ayat berikutnya mengatur ancaman yang lebih berat apabila timbul akibat tertentu. Pasal ini tidak otomatis berlaku hanya karena ada bekas galian; harus ada bukti kerusakan atau pencemaran dan terpenuhinya unsur pidana.
6. Pemulihan lingkungan dan tindakan administratif
Apabila ditemukan pelanggaran lingkungan yang memenuhi ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan tindakan administratif yang relevan. Pasal 76 dan Pasal 80 UU Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku, mengatur instrumen penegakan administratif dan tindakan pemaksaan pemerintah, termasuk penghentian kegiatan, penyitaan sarana tertentu, serta tindakan untuk menghentikan pelanggaran.
Pasal 82 juga mengatur kewenangan untuk memaksa penanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan hidup. Penerapan sanksi administratif tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atau kewajiban pemulihan jika unsur dan persyaratannya terpenuhi.
Siapa yang Harus Diperiksa?
Untuk memastikan dugaan di kawasan bawah RSUD Teluk Kuantan ini tidak berhenti sebagai informasi warga, pemeriksaan dapat diarahkan kepada beberapa pihak berdasarkan bukti yang ditemukan:
– Pengelola atau operator tambang: untuk memastikan siapa yang menjalankan kegiatan, siapa yang memberi perintah, dan apakah terdapat izin yang sah.
– Pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengendali alat berat: untuk memeriksa status kepemilikan, penyewaan, tujuan penggunaan, serta pengetahuan dan keterlibatannya dalam kegiatan yang diduga ilegal.
– Penyandang dana dan pemodal: apabila terdapat bukti pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan penambangan ilegal.
– Penampung, pengolah, pengangkut, dan pembeli emas: apabila ditemukan keterkaitan dengan hasil tambang yang tidak berasal dari sumber berizin.
– Pihak lain yang diduga turut membantu atau memfasilitasi: hanya jika terdapat bukti yang cukup mengenai perbuatan dan unsur pertanggungjawaban pidananya.
Pemeriksaan tersebut bukan berarti seluruh pihak di atas telah melakukan tindak pidana. Penentuan tersangka dan penerapan pasal merupakan kewenangan aparat berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Aparat Diminta Turun ke Lokasi
Masyarakat berharap Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, serta instansi teknis pertambangan dan lingkungan hidup melakukan pengecekan langsung atas informasi tersebut.
Langkah awal yang penting ialah memastikan koordinat lokasi, memeriksa aktivitas excavator, menelusuri dokumen perizinan, mengidentifikasi pengelola kegiatan, serta mendokumentasikan kondisi lahan dan potensi dampak lingkungan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan hendaknya dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika ternyata kegiatan itu memiliki dasar perizinan yang sah dan tidak melanggar ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kepemilikan excavator oleh Prima dan satu rekan lainnya itu, legalitas kegiatan, serta dugaan bahwa aktivitas itu telah berlangsung lama masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. Belum ada keterangan resmi aparat yang dicantumkan dalam bahan berita ini mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan tersangka.
DETAKKita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut, pengelola lahan, pemilik alat berat, serta instansi berwenang demi menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tidak bersalah.
Penegakan hukum tidak seharusnya didasarkan pada prasangka, tetapi juga tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat sebagaimana pesan tegas Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto. Jika dugaan PETI ini terbukti, hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, siapa pun pihak yang terlibat.






