Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Kembali Ditahan Kejari Kuansing

×

Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Kuansing Kembali Ditahan Kejari Kuansing

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN — Meski beberapa waktu lalu sudah menang Prapid di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, H mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jum’at (10/03/2023).

Penahanan terhadap H alias K tersebut, dilakukan Kejari Kuansing setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kuansing tahun 2019.

Dimana akibat hal tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH didampingi Kasi Intelijen Rozi Juliantono SH menyampaikan, menimbulkan kerugian negara senilai Rp 576.831.838,-.

Pemeriksaan tersebut, sambung Kajari Kuansing, dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor : Print-06/L.4.18/Fd.1/04/2021 Jo. Sprint Nomor : Print06.a/L.4.18/Fd.1/05/2022, Sprint Nomor : Print-06.b/L.4.18/Fd.1/01/2023 Jo. Surat Perintah penyidikan  Nomor : Print-01/L.4.18/Fd.1/03/2023.

Dimana dalam pemeriksaan terhadap H alias K, juga dilakukan pemeriksaan terhadap YM selaku Bendahara BPKAD Kuansing, pada Jum’at (10/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Kejari Kuansing.

“Dilakukan Pemeriksaan Saksi terhadap Sdr H, selaku Kepala BPKAD Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga terhadap Sdri YM, selaku Bendahara pada BPKAD Kuantan Singingi ketika itu,” jelas Nurhadi Puspandoyo.

Setelah dilakukan Pemeriksaan, kata Kajari Nurhadi Puspandoyo, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup biaya perjalanan dinas yang telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan H alias K dan YM sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-387/L.4.18/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 untuk H, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-388/L.4.18/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 untuk YM.

“Terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Teluk Kuantan dinyatakan sehat dan bebas covid 19 maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 untuk H alias K dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 untuk YM, yang kedua tersangka dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 10 Maret 2023 sd 29 Maret 2023,” beber Nurhadi.

Lebih lanjut disampaikan Kajari Kuansing, Penahanan terhadap H alias K dan YM tersebut, dalam proses Penyidikan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

“Kedua tersangka saat ini disangkakan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-,” jelasnya mengakhiri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *