TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dalam melindungi pekerja rentan tak lagi sekadar janji. Di awal tahun 2026, langkah konkret langsung ditunjukkan. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, santunan fantastis senilai Rp2,7 miliar resmi disalurkan kepada masyarakat.
Penyerahan santunan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Senin (4/5/2026) pagi, dan menjadi momentum penting hadirnya negara di tengah masyarakat yang sedang berduka.
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Mohammad Kurniawan, tak ragu memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Bupati Kuansing.
“Pak Bupati sangat konsen dan peduli terhadap pekerja rentan di Kuansing. Kami sangat mengapresiasi, karena di awal tahun saja program ini sudah dapat direalisasikan dengan baik,” tegas Kurniawan.
Menurutnya, realisasi cepat ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keberpihakan nyata pemerintah terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja dan minim perlindungan.
8.680 Pekerja Rentan Kini Terlindungi
Program ini menyasar 8.680 pekerja rentan di Kuansing yang kini telah resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari sektor informal seperti petani, buruh harian, hingga pekerja lepas yang selama ini kerap luput dari jaminan sosial.
Santunan yang disalurkan meliputi:
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Manfaat tambahan sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan
Ini menjadi bukti konkret bahwa negara tidak abai terhadap kelompok masyarakat paling rentan.
Bupati Suhardiman: Negara Harus Hadir Saat Duka
Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan adalah prioritas utama pemerintah daerah.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Negara tidak hanya hadir saat masyarakat senang, tapi ketika duka, pemerintah juga datang lebih awal,” tegas Suhardiman.
Ia menambahkan, program ini bukan sekadar bantuan, melainkan sistem perlindungan berkelanjutan yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan ketenangan bagi keluarga.
“Kita ingin memastikan para pekerja rentan di Kuansing mendapatkan perlindungan yang layak. Pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Dasar Program: DBH Sawit Jadi Senjata Perlindungan Sosial
Program ini didukung melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil sawit.
Dasar hukum dan regulasi yang memperkuat program ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
- Permenkeu terkait DBH Sawit, yang mengatur penggunaan dana untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan sosial
- Instruksi Presiden tentang penguatan perlindungan pekerja rentan
Dengan dasar tersebut, pemerintah daerah memiliki legitimasi kuat untuk mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Dampak Nyata: Rasa Aman dan Perlindungan Keluarga
Program ini diharapkan mampu:
- Mengurangi beban ekonomi keluarga saat terjadi musibah
- Memberikan kepastian jaminan sosial bagi pekerja informal
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh
- Memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah
Langkah cepat Pemkab Kuansing ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan daerah bisa langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi, keberpihakan kepada pekerja rentan menjadi indikator kuat bahwa pemerintah tidak sekadar bekerja, tetapi benar-benar hadir.






