SENTAJO RAYA | DETAKKita.com — Aktivitas yang diduga sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, sebuah alat berat jenis excavator berwarna oranye ditemukan tengah beroperasi di kawasan sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (6/6/2026).
Temuan tersebut sontak memicu perhatian masyarakat karena lokasi yang diduga dijadikan area aktivitas pertambangan ilegal itu berada tidak jauh dari kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DETAKKita.com dari seorang warga yang melintas di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan, alat berat tersebut diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Rido alias Tardo, warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Menurut warga tersebut, aktivitas alat berat di kawasan itu bukan kali pertama terjadi. Bahkan, alat yang sama disebut-sebut sudah cukup lama terlihat beroperasi di lokasi tersebut.
“Setahu kami alat itu sudah sering bekerja di sana. Bukan baru sekali dua kali. Masyarakat sekitar sebenarnya sudah tahu aktivitas itu, tapi sampai sekarang belum terlihat ada tindakan hukum yang benar-benar tegas,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com.
Warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung secara leluasa. Padahal, menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berpotensi mengancam lingkungan hidup di sekitar kawasan Sentajo Raya.
“Kami hanya masyarakat biasa. Yang kami lihat, aktivitas seperti ini terus berlangsung. Kalau memang tidak memiliki izin, tentu kami berharap aparat terkait turun melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Warga Mengaku Resah, Berharap Ada Tindakan Nyata
Keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kuantan Singingi disebut semakin meningkat. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu ekosistem serta merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan.
Warga berharap instansi terkait, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Harapan kami sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas warga tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Dikenakan
Apabila aktivitas yang berlangsung tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Apabila aktivitas pertambangan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1) mengatur:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
3. Penyitaan Alat Berat dan Hasil Tambang
Dalam praktik penegakan hukum pertambangan ilegal, aparat penegak hukum juga dapat melakukan:
– Penyitaan alat berat excavator.
– Penyitaan hasil tambang.
– Penghentian seluruh aktivitas pertambangan.
– Penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menunggu Langkah Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, DETAKKita.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat dan aparat berwenang di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Masyarakat berharap laporan dan informasi yang beredar dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan agar ada kepastian hukum serta kejelasan status aktivitas yang berlangsung di kawasan TPA Sentajo tersebut.
Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta marwah penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.






