Dua Pemuda di Kuansing Dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

×

Dua Pemuda di Kuansing Dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN — Gerak cepat Polres Kuansing dalam mengungkap kasus penemuan mayat bayi, Senin (06/03/2023) kemarin di Kawasan Wisata Jai Jai Raok Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berbuah manis.

Dimana pihak kepolisian Polres Kuansing berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku dalam peristiwa ini, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, tiga orang yang diamankan tersebut punya peran berbeda. Salah-satunya adalah ibu dari bayi yang masih berstatus pelajar disebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD).

“Pembuang bayi ini masih pelajar,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho SH, Selasa (07/03/2023) di Teluk Kuantan.

Dari hasil penyidikan polisi, ternyata terduga pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda, yakni RF (21) dan MR (22), keduanya merupakan warga Logas Tanah Darat (LTD).

“Dengan RF, si anak ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022,” papar Linter.

Kendati demikian, RF dan MR tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, lalu membuang bayinya di Kawasan Jai Jai Raok Desa Padang Tanggung Pangean. Si ibu bayi malang tersebut tidak pernah bercerita bahwa ia sedang hamil.

“Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Linter.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *