Scroll untuk baca artikel

Dinilai Sebar Berita Bohong, Ini Kata Kadisdikpora Kuansing Doni Aprialdi!

×

Dinilai Sebar Berita Bohong, Ini Kata Kadisdikpora Kuansing Doni Aprialdi!

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Terkait pemberitaan salah satu media di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dimana media tersebut menyebutkan bahwa adanya Kepala Sekolah (Kepsek) dinonjobkan hanya gara-gara tidak membeli buku.

Terkait pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kuansing, H Doni Aprialdi SH MH menegaskan, tidak ada hubungan sama sekali antara Kepsek Nonjob dengan Beli Buku, Sabtu (17/06/2023) di Teluk Kuantan.

Menurut Kadisdikpora Kuansing, pada Tahun Pelajaran (TP) 2023 ini belum satu rupiah pun Kepala Sekolah (Kepsek) di masing-masing sekolah se-Kabupaten Kuansing melakukan pembelian buku untuk semua jenis buku yang dibutuhkan sesuai kurikulum terbaru.

“Selama tahun 2023 ini kita belanja pengadaan buku, bagaimana mungkin ada pemaksaan belanja aja belum? Sebaiknya penyedia yang membuat info Hoaxs tersebut yang diperiksa Pengadaan buku tahun lalunya,” ucapnya.

Dari informasi yang dapat dikembangkan, pengadaan atau pembelian buku (tahun lalu malah mereka yang banyak borong). Tapi apakah kebutuhan bukunya sudah terpenuhi oleh pihak penyedia jasa? Dalam hal ini Agung (38), ini yang harus menjadi acuan utama.

“Harusnya pekerjaan mereka (Agung / penyedia buku) yang hrus dicek pekerjaannya,” ujar Doni. Sebab, hal ini banyak informasi mengatakan agar buku yang sudah dipesan tahun lalu tersebut. “Buku tahun lalu ada ndak barangnya sekarang? Fiktif ndak? Jangan menyebar informasi bohong di publik,” tegasnya.

Selain itu, saat ini Kabupaten Kuansing sudah memiliki dewan pendidikan, untuk itu Doni Aprialdi meminta agar Dewan Pendidikan pengecekan terhadap keberadaan penyedia buku dimaksud tersebut.

“Dewan pendidikan, saya mohon tolong cek keberadaan penyedia yang bikin gaduh itu,” pinta Doni. Dimana keberadaan penyedia buku tersebut diduga tidak berada sebagaimana mestinya.

Kembali ditegaskan Doni Aprialdi, hingga saat ini untuk belanja buku belum satupun dilaksanakan, dimana belanja buku tersebut barulah dilakaanakan pada tahun ajaran baru, yakni pada Juli 2023 mendatang.

“Bulan 7 (Juli 2023) baru kita akan belanja, orang belum belanja, apanya yang di interpensi? Yang rasional sedikitlah,” tegas Doni Aprialdi.

Sementara terkait penggantian Kepala Sekolah yang hanya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, itu Surat Keputusan (SK) nya hanya berlaku untuk 3 bulan. Lalu selanjutnya dilakukan koreksi terhadap kinerja Plt Kepsek tersebut, sambung Doni.

“SK Plt Kepsek itu hanya berlaku 3 bulan, jika kinerjanya tak baik tidak bisa diperpanjang. Apa lagi melanggar PP Nomor 94 tentang disiplin pegawai. Pegawai Bisa saja diberikan sanksi disiplin oleh Bupati sesui kewenangan, dibebastugaskan, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya mengakhiri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *