MARSAWA | DETAKKita.com — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Drs H Suhardiman Amby Ak MM kembali menegaskan bahwa tidak akan diam dengan perusahaan yang mengabaikan hak-hak masyarakat.
Hal itu ditegaskan Datuk Panglimo Dalam Suhardiman Amby dalam arahannya ketika menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Usaha Desa (KUD) Langgeng, Senin (22/05/2023) di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu menyampaikan, jika ada perusahaan yang masih membandel dan mengabaikan hak-hak masyarakat yang kini tengah ia pimpin, Suhardiman Amby ancam akan mempermasalahkan hal tersebut.
Dipertegas Suhardiman Amby, kehadiran perusahaan ditengah-tengah masyarakat harus mampu mensejahterakan bagi masyarakat yang ada disuatu daerah tersebut.
“Jika tak sesuai aturan dan mengabaikan hak hak masyarakat, perusahaan siap siap akan diberi sanksi, kalau perlu dicabut izinnya,” tegas Suhardiman Amby.
Salah satunya, sambung Suhardiman Amby, seperti PT Barito Riau Jaya (BRJ) yang selalu bertikai dengan masyarakat, ditambah lagi dengan perusahaan bodong alias tidak ada struktur keorganisasian sebagaimana mestinya.
“Kita memang diharuskan melindungi investasi, namun jika mencoba menjajah masyarakat, izinnya akan kita cabut, saya tidak peduli, karena ini menyangkut masyarakat dan tidak sesuai aturan, harus kita hentikan atau stop izinnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Suhardiman Amby langsung memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Koperasi Perdagangan UMKM dan Perindustrian (Kadiskopdagrin) Kuansing, Mardansyah SSos MM segera membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menyelesaikan permasalahan KUD Langgeng dengan PT Citra Riau Sarana (CRS).
“Jangan coba coba, nanti akan jadi seperti PT Barito, yang langgar aturan dan selalu bertikai dengan masyarakat. Tolong pak Kadis Koperasi, setelah ini langsung bentuk tim khusus untuk menuntaskan permasalahan ini, antara KUD Langgeng dengan PT Citra ini, jangan berlama lama, cepat lakukan langkah langkah untuk proses penyelesaian dan segera eksekusi,” tegas Suhardiman Amby yang juga merupakan mantan Pansus Lahan DPRD Provinsi Riau beberapa waktu lalu itu.
Pernyataan tegas Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby itu disampaikannya dihadapan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Ketua Pusat KUD Riau, H Syafril Manaf, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kuansing, Solehudin SSos, Penasehat Ahli (PA) Bupati, Aherson SSos, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kuansing, Drs Masnur Judin MM, Dewan Pengawas KUD Langgeng, Elpius serta ribuan anggota KUD Langgeng.
Dalam kesempatan sama, Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin SPd yang juga mantan Anggota DPRD Kuansing itu menyampaikan apresiasi terhadap atensi yang telah diberikan Plt Bupati Suhardiman Amby untuk penyelesaian permasalahan KUD Langgeng dengan PT CRS.
“Terimakasih pak Bupati atas perhatian yang bapak berikan kepada kami seluruh anggota KUD Langgeng,” ucap Mukhlisin yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Jawa-Kuansing itu.*