TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Tim kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pernyataan resminya, kuasa hukum Rizki Poliang menegaskan bahwa penetapan status tersangka bukanlah vonis bersalah dan tidak dapat dimaknai sebagai akhir dari proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizki Poliang dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026). Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan akhir dari proses hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dihormati oleh semua pihak,” tegas Rizki.
Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka.
Kajian tersebut, lanjut Rizki, akan menjadi landasan bagi tim kuasa hukum dalam menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh guna memberikan pembelaan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masih mempelajari secara komprehensif seluruh konstruksi perkara beserta alat bukti yang ada. Setelah seluruh dokumen kami telaah secara utuh, barulah kami akan menentukan langkah hukum yang tepat untuk membela hak-hak klien kami,” jelasnya.
Di sisi lain, Rizki memastikan Suhardiman Amby tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan maupun tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Lebih lanjut, pihaknya belum bersedia membuka pokok-pokok pembelaan kepada publik sebelum seluruh dokumen perkara dipelajari secara lengkap. Menurutnya, setiap sikap hukum harus dibangun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan asumsi maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami percaya proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik ataupun penilaian yang mendahului putusan pengadilan,” ujar Rizki.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.
“Mari kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap Suhardiman Amby masih terus berlangsung di KPK. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh rangkaian proses hukum selesai dilaksanakan.






