Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera Utara

Pansus Plasma 20 Persen Mulai Bergerak — IWO dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Serahkan Data Dugaan Penyimpangan

×

Pansus Plasma 20 Persen Mulai Bergerak — IWO dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Serahkan Data Dugaan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Pansus Plasma 20 Persen Mulai Bergerak — IWO dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Serahkan Data Dugaan Penyimpangan

BATU BARA | DETAKKita.com Panitia Khusus (Pansus) Kewajiban Plasma 20 Persen DPRD Kabupaten Batu Bara resmi menggelar rapat perdana pasca pembentukannya dalam Rapat Paripurna DPRD pada 9 Juni 2026 lalu. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (22/6/2026), menjadi langkah awal untuk mengusut implementasi kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Plasma 20 Persen, Ismar Khomri, didampingi Sekretaris Pansus H. Usman serta seluruh anggota pansus. Hadir pula Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara bersama Zuriat Kedatukkan Lima Puluh yang selama ini menjadi inisiator dalam mendorong penegakan kewajiban plasma bagi masyarakat.

Dalam forum itu, Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah bersama perwakilan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh, Izhar Fauzi, memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan plasma di lapangan. Mereka juga menyerahkan berbagai dokumen yang nantinya akan menjadi bahan kajian dan pendalaman tim pansus.

Menurut Ismar Khomri, persoalan plasma 20 persen bukan lagi sekadar tuntutan masyarakat, melainkan kewajiban yang secara tegas diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat perusahaan perkebunan pemegang HGU.

“Persyaratan pembangunan kebun plasma 20 persen dari total areal HGU yang ada di Kabupaten Batu Bara wajib direalisasikan. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan,” tegas Ismar.

Ia menjelaskan, mayoritas perusahaan perkebunan yang kini mengantongi HGU di Batu Bara memiliki sejarah panjang sebagai perkebunan konsesi yang dahulu berkaitan dengan wilayah Kesultanan maupun Kedatukkan.

Karena itu, menurutnya, setiap perusahaan yang memanfaatkan lahan HGU wajib memenuhi syarat pembangunan plasma sebagai bagian dari ketentuan perpanjangan maupun pembaruan izin HGU.

“Seluruh perusahaan perkebunan yang berada di areal HGU wajib membangun kebun plasma 20 persen sebagai syarat perpanjangan maupun pembaharuan HGU mereka,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pansus juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara konsep plasma dan pola kemitraan yang selama ini dijalankan sejumlah perusahaan. Berdasarkan data awal yang diterima, ditemukan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan adanya penerima manfaat yang terdaftar dalam satu keluarga pada skema yang diklaim sebagai plasma.

“Berdasarkan data yang kami terima, ada perbedaan pemahaman antara plasma dan kemitraan. Bahkan ditemukan dalam satu keluarga, suami dan istri sama-sama tercatat sebagai penerima manfaat dalam pola kemitraan yang disebut plasma,” ungkap Ismar.

Pansus menegaskan, seluruh data yang diserahkan oleh IWO dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh akan dijadikan bahan awal untuk melakukan pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, hingga instansi teknis lainnya.

Lebih jauh, Ismar mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pansus, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan perkebunan di areal HGU Kabupaten Batu Bara yang benar-benar mengimplementasikan plasma 20 persen dalam bentuk fisik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Harus kita akui, sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan perkebunan di areal HGU Kabupaten Batu Bara yang mengimplementasikan plasma 20 persen sebagaimana yang diatur,” katanya.

Untuk memperkuat langkah investigasi, pansus akan berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta berbagai petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Sekretaris Pansus H. Usman menyatakan bahwa data yang telah diserahkan IWO dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh baru merupakan tahap awal. Selanjutnya pansus akan meminta data resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan instansi terkait untuk memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban plasma.

“Data awal sudah kami terima. Pada rapat berikutnya kami akan meminta data dari pemerintah daerah, bidang perizinan, bagian ekonomi, hingga instansi terkait lainnya untuk memastikan perusahaan mana yang belum melaksanakan kewajiban plasma,” ujar H. Usman.

Ia memastikan dalam waktu dekat pihak perusahaan perkebunan juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan pansus.

Menurutnya, sejumlah aspek penting akan menjadi fokus pendalaman, mulai dari luas lahan plasma, mekanisme penyaluran manfaat kepada masyarakat, hingga status kemitraan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari plasma.

“Apakah kemitraan itu bisa dikategorikan sebagai plasma atau tidak, itu yang akan kami telusuri secara mendalam. Semua akan dibuka berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Rapat perdana ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Batu Bara mulai serius membedah persoalan plasma 20 persen yang selama bertahun-tahun menjadi tuntutan masyarakat. Dengan dukungan data dari IWO dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh, pansus kini bersiap membuka tabir pelaksanaan kewajiban plasma yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *