Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Diduga Bos PETI dan Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing — Nama Ikbal Fauzi Alias Sibar Kembali Disorot Warga

×

Diduga Bos PETI dan Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing — Nama Ikbal Fauzi Alias Sibar Kembali Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
Diduga Bos PETI dan Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing — Nama Ikbal Fauzi Alias Sibar Kembali Disorot Warga

BASERAH | DETAKKita.com Nama Ikbal Fauzi alias Sibar kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya disebut-sebut dalam dugaan jaringan pemasok peralatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), kini muncul dugaan baru yang lebih serius.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sosok yang dikenal dengan panggilan Sibar tersebut diduga tidak hanya terkait dengan penyediaan perlengkapan tambang ilegal, tetapi juga memiliki aktivitas PETI serta dugaan usaha pemurnian emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Kami berharap aparat benar-benar melakukan penyelidikan. Selama ini yang bersangkutan terkesan tidak tersentuh hukum. Padahal dugaan aktivitas PETI masih terus menjadi pembicaraan masyarakat,” ungkap warga kepada DETAKKita.com di Baserah, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, aktivitas PETI yang terus berlangsung tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan sumber daya alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuansing, Polda Riau maupun instansi terkait lainnya agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dugaan aktivitas tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.

Pernyataan warga tersebut sekaligus menjadi pengembangan dari pemberitaan DETAKKita.com sebelumnya mengenai dugaan gudang yang disebut-sebut sebagai pusat distribusi peralatan PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dapat Dijerat

Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pemurnian emas ilegal, maka pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi berupa IUP, IUPK maupun IPR dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, bukan hanya pelaku penambangan yang berpotensi dijerat hukum, namun juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, pengolahan, pemurnian hingga perdagangan hasil tambang ilegal.

Ancaman UU Lingkungan Hidup

Aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

Dugaan Pelanggaran Perizinan Usaha

Jika aktivitas gudang, pengolahan maupun pemurnian emas dilakukan tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS), maka pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, penyegelan lokasi, pencabutan izin hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Maraknya aktivitas PETI selama bertahun-tahun di sejumlah wilayah Kuansing terus menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus menyentuh aktor-aktor yang diduga menjadi pemasok alat, pemodal, penampung hasil maupun jaringan distribusi yang menopang aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jika memang terbukti ada aktivitas PETI dan pemurnian emas ilegal, maka proses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tutup warga.

Hingga berita ini diterbitkan, DETAKKita.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam informasi warga tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *