YOGYAKARTA | DETAKKita.com — Fenomena kehamilan di luar nikah masih menjadi persoalan sosial yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan dampak psikologis bagi keluarga, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai hukum pernikahan, status anak, hingga tanggung jawab orang tua menurut syariat Islam.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rohmansyah, memberikan penjelasan komprehensif dalam podcast Harmoni Keluarga yang disiarkan pada Jumat lalu (5/6/2026).
Menurut Rohmansyah, persoalan perempuan yang hamil akibat hubungan di luar nikah merupakan kasus yang cukup sering ditemukan sehingga masyarakat perlu memahami ketentuan hukum Islam secara benar agar tidak mengambil langkah yang justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kasus ini memang banyak terjadi di masyarakat sehingga perlu dipahami secara hati-hati agar solusi yang diberikan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Rohmansyah.
Ia menjelaskan, dalam khazanah fikih Islam terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum menikahi perempuan yang sedang mengandung akibat zina. Sebagian ulama berpendapat bahwa akad nikah baru dapat dilaksanakan setelah perempuan tersebut melahirkan. Namun, terdapat pula pandangan lain yang membolehkan pernikahan dilangsungkan sebelum kelahiran anak.
Menurut Rohmansyah, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia, perempuan yang hamil di luar nikah diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu proses persalinan terlebih dahulu.
“Ketentuan dalam KHI memberikan ruang agar pernikahan dapat dilangsungkan dengan laki-laki yang menghamili tanpa menunggu anak lahir. Ini berbeda dengan sebagian pandangan ulama klasik yang mengharuskan menunggu kelahiran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rohmansyah mengungkapkan bahwa pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana tertuang dalam Tanya Jawab Agama bahkan membolehkan perempuan yang hamil di luar nikah untuk dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bersedia menikahinya.
Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang mempertimbangkan aspek kemaslahatan, penyelesaian masalah sosial, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat Islam.
Namun demikian, Rohmansyah menegaskan bahwa persoalan tidak berhenti pada akad nikah semata. Salah satu isu yang sering menjadi perdebatan adalah mengenai status nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah.
Ia menekankan bahwa anak yang lahir dari kondisi tersebut sama sekali tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Karena itu, anak tidak boleh menjadi korban atau mengalami diskriminasi akibat kesalahan yang dilakukan oleh orang dewasa.
“Anak tidak berdosa. Yang memiliki kesalahan adalah orang tuanya. Karena itu, hak-hak anak tetap harus dipenuhi dan dilindungi,” tegas Rohmansyah.
Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan fikih terdapat ketentuan-ketentuan tertentu yang berkaitan dengan penetapan nasab berdasarkan usia kandungan dan waktu berlangsungnya pernikahan. Meski demikian, menurutnya, laki-laki yang merupakan ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab moral maupun material terhadap anak yang dilahirkan.
“Tanggung jawab seorang ayah biologis tidak boleh hilang begitu saja. Nafkah, pendidikan, kebutuhan hidup, sandang, pangan, tempat tinggal, hingga masa depan anak tetap harus menjadi tanggung jawab yang wajib dipenuhi,” katanya.
Rohmansyah juga mengingatkan bahwa meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga, pendidikan agama, pengawasan lingkungan, serta pembinaan moral generasi muda dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan agama yang kuat, dan pengawasan yang baik terhadap pergaulan generasi muda. Jangan sampai persoalan ini terus berulang dan menjadi fenomena yang dianggap biasa,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Rohmansyah mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat persoalan dari sisi hukuman sosial semata, melainkan mengedepankan penyelesaian yang sesuai syariat, menjaga martabat keluarga, serta memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi.
“Setiap persoalan harus diselesaikan dengan bijaksana. Syariat memberikan jalan keluar, dan yang terpenting adalah bagaimana masa depan anak tetap terjamin serta tidak menjadi korban dari kesalahan orang tuanya,” pungkasnya.






