Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Excavator Diduga Milik Rido Alias Tardo Garap PETI di TPA Sentajo—APH Diminta Buktikan Ketegasan Jangan Sampai Timbulkan Persepsi Pembiaran

×

Excavator Diduga Milik Rido Alias Tardo Garap PETI di TPA Sentajo—APH Diminta Buktikan Ketegasan Jangan Sampai Timbulkan Persepsi Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Excavator Diduga Milik Rido Alias Tardo Garap PETI di TPA Sentajo—APH Diminta Buktikan Ketegasan Jangan Sampai Timbulkan Persepsi Pembiaran

SENTAJO RAYA | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah alat berat jenis excavator berwarna oranye diduga beroperasi untuk menunjang aktivitas PETI di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (6/6/2026).

Keberadaan alat berat tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas ilegal itu disebut berlangsung secara terbuka dan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan hukum yang terlihat oleh publik.

Informasi yang dihimpun DETAKKita.com dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa excavator tersebut diduga milik seorang pria yang dikenal dengan nama Rido alias Tardo, warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas alat berat di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, masyarakat sekitar telah lama mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI tersebut.

“Setahu kami alat itu sudah lama bekerja di sana. Hampir semua warga sekitar mengetahui aktivitas itu. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat terkait,” ujar warga kepada DETAKKita.com.

Menurut warga, apabila aktivitas tersebut memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, maka aparat penegak hukum seharusnya segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang legal, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau tidak memiliki izin, maka hukum harus ditegakkan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tambahnya.

Diduga Rugikan Negara dan Ancam Lingkungan

Aktivitas PETI tidak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan bentang alam dan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara melalui mekanisme perizinan dan pajak yang sah.

Apalagi lokasi yang diduga dijadikan area pertambangan tersebut berada di sekitar kawasan TPA Sentajo yang memiliki fungsi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat menilai apabila aktivitas tersebut benar merupakan PETI, maka dampaknya dapat meluas terhadap kualitas lingkungan, ekosistem, serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Sejumlah Undang-Undang Berpotensi Dilanggar

Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang tegas.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1) mengatur:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Jika ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, maka sanksi pidana lingkungan hidup dapat diterapkan secara bersamaan.

3. Penyitaan Aset dan Alat Berat

Dalam praktik penegakan hukum PETI di berbagai daerah, aparat berwenang juga dapat melakukan:

– Penyitaan alat berat excavator.

– Penyitaan hasil tambang.

– Penghentian seluruh aktivitas pertambangan.

– Penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab.

– Pengembangan perkara untuk mengungkap pemodal dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI.

APH Diuji, Publik Menunggu Langkah Nyata

Maraknya aktivitas PETI yang terus bermunculan di Kabupaten Kuantan Singingi dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga menuntaskan proses hukum hingga ke akar-akarnya agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan hanya pekerja kecil yang diproses. Jika memang ada pemilik alat, pemodal atau pihak yang menikmati hasilnya, semuanya harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DETAKKita.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat maupun aparat berwenang terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan TPA Sentajo tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab, apabila aktivitas tersebut terbukti merupakan PETI dan tetap dibiarkan berlangsung, bukan hanya lingkungan yang terancam rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum yang dapat terkikis.

Redaksi DETAKKita.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *