BATU BARA | DETAKKita.com — Setelah melalui perjuangan panjang dan serangkaian pembahasan di parlemen, harapan masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk mendapatkan hak plasma perkebunan akhirnya memasuki babak baru. Enam fraksi di DPRD Batu Bara secara bulat menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan 20 Persen, sebagai langkah konkret menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik kepada DETAKKita.com, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, seluruh fraksi yang ada di DPRD Batu Bara telah resmi mengajukan usulan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan langsung mendapat pembahasan pada hari yang sama.
“Hari ini usulan dari enam fraksi sudah dibahas di Bamus. Sesuai jadwal, Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB akan digelar rapat paripurna pembentukan Pansus Plasma Perkebunan,” ujar Sarianto.
Pembentukan Pansus ini dinilai sebagai momentum penting bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menanti realisasi hak plasma dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Semua Fraksi Akan Duduk di Pansus
Sarianto menjelaskan, karena usulan pembentukan Pansus berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPRD, maka masing-masing fraksi akan mengirimkan perwakilannya untuk menjadi anggota Pansus.
“Karena usulan ini berasal dari enam fraksi, maka setiap fraksi akan mengirimkan wakilnya untuk duduk di Pansus. Mengenai ketua Pansus, kemungkinan berasal dari Komisi I DPRD Batu Bara yang selama ini menangani persoalan plasma perkebunan,” jelasnya.
Keikutsertaan seluruh fraksi dalam Pansus diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan plasma yang selama ini menjadi polemik antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan.
Perjuangan Panjang Berbuah Hasil
Terbentuknya Pansus Plasma Perkebunan tidak terjadi secara instan. Gagasan tersebut pertama kali diinisiasi oleh organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara bersama dukungan penuh Zuriat Kedatukan Lima Puluh pada 29 Desember 2025.
Sejak saat itu, berbagai upaya dilakukan untuk mendorong DPRD mengambil langkah yang lebih serius dalam memperjuangkan hak masyarakat atas plasma perkebunan.
Perjalanan panjang tersebut kemudian berlanjut melalui lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Batu Bara. Dari rangkaian pembahasan itu, akhirnya seluruh fraksi menyepakati agar persoalan plasma tidak lagi dibahas pada level komisi semata, melainkan ditingkatkan ke tingkat Panitia Khusus.
Hak Plasma 20 Persen Jadi Sorotan
Sebagaimana diketahui, kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan merupakan amanat regulasi yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban tersebut masih menjadi persoalan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Batu Bara. Banyak masyarakat yang mengaku belum merasakan manfaat plasma meskipun perusahaan telah lama beroperasi di wilayah mereka.
Karena itu, pembentukan Pansus Plasma Perkebunan dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurai berbagai persoalan yang selama ini menghambat realisasi hak masyarakat.
Dengan terbentuknya Pansus nanti, publik menaruh harapan besar agar DPRD Batu Bara mampu mengungkap secara terang kondisi plasma perkebunan di daerah tersebut, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tidak lagi terabaikan.
Pansus juga diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajibannya, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan benar-benar dapat diwujudkan.






